Taksi Online Masih Beroperasi, Sopir Taksi Kuning Unjuk Rasa

0

MERASA terampas lahan rezeki, ratusan sopir angkot atau taksi kuning menggelar unjuk rasa di halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (8/1/2018). Mereka menuntut agar Pemkot Banjarmasin segera mengeluarkan regulasi untuk melarang taksi online beroperasi, karena selama ini dianggap merebut lahan.

KEBERATAN para pendemo ini adalah taksi online dituding ilegal karena tidak mengantongi surat menyurat layaknya taksi konnvesional, seperti izin trayek angkutan umum dan KIR. Bahkan, Ketua Ketua Persatuan Taksi Kuning Kota Banjarmasin Asrani S mendesak agar Pemkot Banjarmasin segera menutup aplikasi taksi online, serta melarang beroperasi di ibukota Provinsi Kalsel.

Beberapa sopir pun mengaku adanya taksi online, kini pendapatan mereka terjun payung. Ini belum ditambah lagi dengan makin mudahnya warga mendapatkan kredit membeli sepeda motor. Di hadapan Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, para sopir ini mengungkapkan penghasilan Rp 100 ribu per hari, terpangkas hingga Rp 30 ribu bahkan Rp 20 ribu. Alasan perut pun jadi alasan para sopir ini.

Untuk menanggapi aspirasi para sopir, Wakil Walikota Hermansyah pun mengatakan segera melarang taksi daring itu beroperasi terhitung sejak Senin (8/1/2018). Dasar larangan mantan anggota DPRD Kalsel asal PDI Perjuangan ini adalah adanya peraturan gubernur yang melarang taksi online atau sejenisnya beroperasi di Banjarmasin.

“Jika ada yang melanggar, akan kami laporkan ke polisi,” cetus Hermansyah, disambut riuh rendah para pendemo. Hermansyah mengaku Pergub Kalsel ini akan diterbitkan pada Februari 2018, yang mengatur regulasi taksi online di Kalsel.

“Terpenting, saya ingatkan agar para sopir taksi kuning jangan bertindak anarkis, ketika bertemu taksi online beroperasi. Kalau bertemu, silakan lapor ke pihak berwajib atau kepada kami,” cetusnya.

Jawaban selaras juga disuarakan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Hermansyah. Hanya saja, menurut dia,  untuk menutup aplikasi taksi online merupakan domain pemerintah pusat, bukan pemerintah kota.

“Nanti, kalau sudah ada pergub, tentu aturannya akan jelas dan tegas. Kami juga menyayangkan masih beroperasi taksi online di Banjarmasin. Padahal, berdasar kesepakatan dengan Pemprov Kalsel, ditegaskan taksi online tak boleh beroperasi, sebelum Pergub Kalsel terbit pada Februari 2018,” beber Hermansyah.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Humpro Banjarmasin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.