Peragakan 75 Adegan, Syafrudin ‘Sang Jagal’ Mengaku Selalu ‘Dihantui’ Korban

0

POLRES Banjar menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan Rahmadi yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Sungai Tabuk, Selasa (20/11/2018). Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan dan menghadirkan tersangka pelaku M Safruddin alias Amat.

PADA rekonstruksi ini, Amat memperagakan lebih dari 75 adegan di antaranya sejak melakukan persiapan, hingga pembunuhan sadis terhadap teman sejawatnya itu. Selain itu, muncul juga dua nama rekan tersangka yang berstatus sebagai saksi, yakni Hajeri dan Sukeri.

Rekonstruksi pembunuhan terhadap Rahmadi ini benar-benar menghebohkan. Warga pun mengerubungi tempat rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Desa Lok Baintan Dalam, Sungai Tabuk, Jumat (30/11/2018), pukul 14.00 sampai 16.00 Wita. Hingga, aparat Polres Banjar pun menerjunkan personel pengamanan yang cukup ketat.

BACA : Mayat Tanpa Kepala di Tepi Jalan Gubernur Syarkawi Diyakini Korban Pembunuhan

Untuk memudahkan proses rekonstruksi, petugas pun  memasang garis polisi. Dimulai dari Kantor Mapolsek Sungai Tabuk, tersangka yang mengenakan topeng ini pun dengan pengawalan polisi. Dia memperagakan semua adegan, hingga akhirnya membuang kepala korban ke sungai.

Mempertimbangkan jarak antara Sungai Tabuk dengan Jembatan Barito, terlalu jauh, akhirnya proses pembuangan kepala korban diadakan di Jembatan Sungai Pinang, Desa Lok Baintan Dalam.

Seusai proses rekonstruksi ini Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan mengatakan, proses rekonstruksi pembunuhan dimulai dengan persiapan korban sejak dari rumah. Kemudian dilanjutkan dengan sejumlah reka ulang aksi pelaku, hingga pembuangan kepala korban.

“Barang bukti senjata tajam dan kepala korban. Tidak ada perbedaan dengan keterangan pelaku, tapi ada penambahan di lapangan,” ucap Sofyan.

Ia mengungkapkan pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Banjar mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban yang merupakan temannya itu.

BACA JUGA : Kepala Korban Dibuang di Bawah Jembatan Barito, Sang Jagal Terancam Pidana Mati

“Bahkan, pelaku merasa selalu dibayang-bayangi oleh korban. Sedangkan alasan membunuh korban,  karena pelaku sakit hati, sebab sering berkata-kata kasar kepada pelaku,” tutur Sofyan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, Sofyan mengatakan kepada pelaku dikenakan Pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.