Karhutla, Mengapa Bisa Terjadi Kembali?
Oleh: Nailah, ST
DIREKTUR Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
DARI 22 perusahaan yang!-->!-->!-->!-->!-->…