Resmi, Anang Rosadi Gugat Ketum NasDem Surya Paloh, H Mansyur dan Ketua KPU RI ke PTUN Banjarmasin

0

EKS calon legislatif (caleg) Partai NasDem, Anang Rosadi Adenansi resmi mengajukan gugatan sengketa proses pemilihan umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

GUGATAN ini didaftarkan Anang Rosadi bersama kuasa hukumnya, Dr Fauzan Ramon ke PTUN Banjarmasin, Senin (5/12/2023) hingga diregister dalam perkara bernomor 39/G/SPPU/2023/PTUN.BJM.

Para pihak yang digugat adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan, H Mansyur.

Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, Anang Rosadi bersama Fauzan Ramon membayar biaya perkara, pendaftaran dan pemberkasan gugatan sebesar Rp 1.115.000 ke PTUN Banjarmasin.

BACA : Rontok di Bawaslu RI, Anang Rosadi Gugat NasDem dan KPU RI di PTUN Banjarmasin

Anang Rosadi mengungkapkan gugatan ini merupakan lanjutan dari sidang keberatan atau ajudikasi yang ditangani oleh Bawaslu RI di Jakarta. Namun, majelis pemeriksa memutuskan tidak ada pelanggaran dilakukan oleh KPU RI dalam proses pergantian Anang Rosadi sebagai caleg DPR RI dapil Kalsel 1 dari Partai NasDem, usai dimasukkan calon lainnya, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK).

“Dalam sidang PTUN Banjarmasin, kami bisa hadirkan saksi fakta, termasuk ahli. Sebab, saat sidang di Bawaslu RI, tidak dipakai karena hanya menerapkan satu pasal dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” kata Anang Rosadi kepada jejakrekam.com, Selasa (6/12/2023).

BACA JUGA : Hanya 3 Hari, MRK Masuk, Anang Rosadi Didepak Partai NasDem dari DCT Pemilu 2024

Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalsel ini mengatakan saat pendaftaran ke PTUN Banjarmasin, diminta pihak panitera untuk memperbaiki gugatan.

“Dalam gugatan di PTUN Banjarmasin, KPU RI akan diwakili oleh KPU Provinsi Kalsel, tapi saat pemeriksaan berkas tidak bisa ikut karena belum mendapat suara kuasa dari KPU RI,” ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Anang Rosadi Dicoret dari DCT DPR, KPU RI Berdalih Kewenangan Partai NasDem

Begitu pula, menurut Anang Rosadi, pihak tergugat DPW Partai NasDem Kalsel yang diwakili kuasa hukum justru datang terlambat. “Sedangkan, pengacara dari pihak DPP Partai NasDem belum ada konfirmasi,” ucap Anang Rosadi.

Dia menegaskan perkara buka sidang di meja hijau bukan soal menang atau kalah. Namun, menurut Anang Rosadi adalah soal moralitas dan etika dalam berpartai yang harus diutamakan.

“Adab dalam berpartai harus lebih dikedepankan jadi bukan mengandalkan kepada kekuasaan ketika memimpin karena ada prosedural yang harus dijalankan,” papar putra tokoh pers Banua, Anang Adenansi ini.

BACA JUGA : Sikapi Polemik Anang Rosadi dan Masuknya MRK di DCT Pemilu 2024, NasDem Kalsel Pilih Tutup Mulut?

Dari sini, menurut Anang Rosadi jelas menitikberatkan peran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI. Sebab, absulutisme ketua partai itu bisa dikurangi, karena yang dicari dalam perhelatan pemilu adalah wakil rakyat baik di DPR maupun DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota.

“Saat mencari wakil rakyat tentu ada keterlibatan masyarakat dalam masa pencermatan caleg. Aturan itu harus dipatuhi tidak bisa serta merta berdalih punya hak prerogatif melakukan kesewenangan dan menabrak semua koridor hukum,” tegas aktivis anti korupsi ini.

Bagi Anang Rosadi, jika syahwat politik sudah ditonjolkan, maka yang dirampas dan dimatikan adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 serta hak asasi manusia (HAM).(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.