Terkendala Permenkes 43/2019, 2 Proyek Puskesmas Sungai Tabuk 1 dan Beruntung Baru Terpaksa Ditender Ulang

0

PUSKESMAS Sungai Tabuk 1 akan segera direlokasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar. Fasilitas kesehatan selama ini beroperasi di Jalan Gerilya RT 03, Desa Sungai Tabuk Keramat.

BERDASAR data dari laman lpsebanjarkab.go.id, proyek relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 sub kegiatan pembangunan terpaksa ditender ulang, usai belum ada pihak kontraktor pelaksana atau penyedia jasa yang menawar lelang.

Padahal, pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10 miliar dengan HPS Rp 9,6 miliar lebih bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Banjar 2023. Saat dilelang ulang pada 23 Mei 2023, sudah ada 39 peserta menawar. Namun, hanya 5 kontraktor pelaksana berani menawar paket pekerjaan dengan nilai penawaran dari Rp 8,6 miliar hingga Rp 9,5 miliar lebih.

Selain itu, ada pula proyek pembangunan rumah dinas medis dan paramedis Puskesmas Sungai Tabuk 1 disiapkan anggaran Rp 1 miliar dari pos anggaran Dinkes Banjar tahun 2023.

BACA : Copot Dulu Orderdil, Mobil Ambulans Eks Puskesmas Sungai Tabuk Raib Dicuri

Berbarengan dengan proyek relokasi Puskesmas Sungai Tabuk 1, Dinkes Banjar juga melelang proyek rehabilitasi Puskesmas Beruntung Baru dengan pagu anggaran Rp 6 miliar bersumber APBD Perubahan 2023. Lagi-lagi proyek ini diincar 5 kontraktor besar yang berani menawar di antara 38 perusahaan yang ikut peserta tender terbuka dengan tawaran Rp 4,6 miliar hingga Rp 5,7 miliar.Lelang proyek ini sempat beberapa gagal, sebelum ditender ulang oleh Dinkes Banjar.

Kepala Dinkes Kabupaten Banjar drg Yasna Khairina melalui Kepala Bidang Sumber Kesehatan (SDK), Noripansyah menyebut dana pembangunan Puskesmas Sungai Tabuk 1 dan Puskesmas Beruntung Baru itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan bagi Pemkab Banjar.

BACA JUGA: Puskesmas Gudang Hirang Cek Suhu Tubuh Pengendara yang Melintasi Pintu Masuk Desa

“Dana alokasi khusus Kemenkes ini digunakan untuk pembangunan dua puskesmas itu. Yakni, Puskesmas Sungai Tabuk Rp 10 miliar dan Puskesmas Beruntung Baru Rp 6 miliar,” papar Noripansyah.

Usai dilelang sebulan, Noripansyah mengakui sudah ada penawaran dari beberapa penyedia jasa konstruksi. Hanya saja, Noripansyah mengungkapkan ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa berdasar Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 yakni instlasi gas medic bagi pembangunan puskemas, bahkan itu untuk sekelas puskesmas kecil.

Dengan adanya Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 membuat proses lelang hingga penentuan pemenang tender terbuka cukup terkendala.

BACA JUGA : Dinkes Kabupaten Banjar Antisipasi Masuknya Virus Corona

“Mengeluarkan dana pun sistemnya susah harus ada laporan pengawasan yang sedikit menyulitkan kontraktor pelaksana. Hal ini demi menjaga agar bangunan puskesmas sesuai aturan Kemenkes,” tuturnya.

Untuk pendampingan proyek besar itu, Noripansyah menyebut Dinkes telah didampingi oleh pihak Kejari Kabupaten Banjar, seperti pengadaan alat kesehatan bukan hanya proyek kontruksi fisik.

“Semoga dengan cepat ditemukan pemenang tender proyek, sehingga pembangunan dua puskesmas itu bisa segera dikerjakan. Target kami pada 21 Juli 2023 ini sudah keluar kontrak kerjanya bagi pemenang tender proyek, jika tidak bisa nanti gagal kontrak,” pungkas Noripansyah.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/06/16/terkendala-permenkes-43-2019-2-proyek-puskesmas-sungai-tabuk-1-dan-beruntung-baru-terpaksa-ditender-ulang/
Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.