DLH Banjarmasin Klaim Soal Sumur Lindi Sudah Beres

0

LIMPASAN air limbah dijamin taka menyebar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan dengan adanya empat buah sumur lindi.  Instalasi Pengelolaan Lindi (IPL) yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin menjadi wadah penampung air limbah dari TPA terbesar di Kalimantan Selatan.

“SUMUR itu sudah puluhan tahun dibangun. Ada empat buah sumur lindi yang dioperasionalkan dengan pemeriksaan dua bulan sekali, dari petugas BLHD Provinsi Kalimantan Selatan serta laboratorium DLH Banjarmasin. Jadi, kami jamin aman bagi lingkungan sekitarnya,” ucap Kepala Bidang Kebersihan DLH Banjarmasin, Maflani kepada jejakrekam.com, Kamis (30/11/2017).

Ia mengakui memang sempat mencuat keluhan dari warga yang termasuk wilayah Kabupaten Banjar, karena air sungainya menghitam dan diduga terkontaminasi limbah sampah TPA. “Namun, setelah diambil sampel air oleh pihak berkompeten, seperti kepolisian dan dinyatakan tak pencemaran sedikit pun di sungai yang dimaksud,” kata Maflani.

Protes warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, hingga datang ke Balai Kota Banjarmasin juga ditanggapi Maflani.  Menurut dia, ada beberapa warga yang dikoordinir Maskah (79 tahun) mengklaim bahwa separuh lahan dari empat sumur lindi itu berada di areal lahan.  “Mereka menagih sisa pembayaran atas tanahnya yang hingga kini belum dilunasi Pemkot Banjarmasin. Memang penutupan sempat terjadi, tetapi tidak mengganggu aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di TPA Basirih,” beber Maflani.

Ia menjelaskan lahan itu telah dibeli Pemkot Banjarmasin pada 1995 seharga Rp 37 juta, namun baru dibayar Rp 7 juta, sehingga tersisa Rp 30 juta. “Namun, masalah itu bukan ranah kami, hanya kebetulan sebagai pengguna lahan adalah dinas kami,” kata Maflani.

Tetapi, masih menurut dia, berdasar informasi dari pihak yang menangani pembayaran pembelian lahan pada 1995, ternyata harga tanah itu sudah dilunasi dengan bukti tanda terima serta cap jempol dari par apemilik. “Makanya, kalau memang mereka merasa belum menerima uang. Silakan saja menempuh jalur hukum,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Pemkot Banjarmasin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.