KPK: Perkara Suap PDAM Bandarmasih Bisa Berlanjut, Termasuk Ijon Rp 400 Juta

0

KASUS aksi bagi-bagi uang suap yang digerakkan Andi Effendi melalui perintah eks Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dipastikan akan berlanjut. Hanya saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dengan beban kerja yang ada, komisi anti rasuah ini memberi sinyal akan melimpahkan lanjutan kasus suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih ke aparat penegak hukum lainnya.

“APAKAH nanti akan diserahkan ke kepolisian atau pun kejaksaan kasus lanjutan penerimaan uang suap dari PDAM Bandarmasih ke sejumlah anggota DPRD Banjarmasin melalui tangan terdakwa Andi Effendi,” ucap jaksa KPK, Ali Fikri kepada wartawan, usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/4/2018).

Ia mengakui dari fakta persidangan yang terungkap baik untuk dua terpidana, Muslih (mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih), Trensis (Manager Keuangan) dan teranyar, Iwan Rusmali dan Andi Effendi, terbukti uang Rp 100 juta itu ternyata dinikmati anggota DPRD Banjarmasin selaku pejabat penyelenggara negara.

Jaksa yang menangani perkara rasuah alat kesehatan dengan terdakwa eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan barang bukti serta fakta-fakta persidangan di PN Tipikor Banjarmasin akan dibahas bersama koordinator wilayah di KPK.

“Apakah nanti diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan. Ini mengingat, KPK butuh energi besar untuk menangani banyaknya kasus korupsi. Jika nanti diputuskan dilimpahkan, maka aparat penegak hukum lain yang akan melanjutkannya,” papar Ali Fikri.

Termasuk kasus ijon anggaran Rp 400 juta proyek pipanisasi yang menyeret sejumlah nama baik di PDAM Bandarmasih, Pemkot Banjarmasin dan seorang aktivis, Fikri Wardhani? Ali Fikri pun memastikan hal itu. Menurut dia, seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap akan dijadikan dasar proses penyelidikan, hingga didalami menjadi perkara. “Kasus Rp 400 juta itu juga tengah didalami kawan-kawan penyidik di KPK,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Iwan Rusmali, Gusti Fauziadi mengatakan tetap mengajukan kliennya sebagai justice collaborator, jika ternyata kasus lanjutan rasuah PDAM Bandarmasih ditangani KPK atau dilimpahkan ke aparat penegak hukum lainnya.

“Bagaimana pun, klien kami itu mengetahui duduk perkara ini. Nah, jika dijadikan justice collaborator, tentu akan bisa mengungkap kasus itu supaya terang benderang,” ucap mantan anggota DPRD Banjarmasin asal PBR ini.

Padahal, menurut Gusti Fauziadi, kliennya Iwan Rusmali bukan penggerak kasus suap untuk pemulusan perda PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin. Kata Gusti Fauziadi, justru Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih yang punya hajat, sehingga menyediakan uang ratusan juta.

“Terbukti, bukan hanya uang Rp 100 juta dari Rp 250 juta disiapkan rekanan PDAM Bandarmasin, ada pula uang Rp 400 juta yang jadi ijon anggaran juga berasal dari rekanan perusahaan ini. Semua uang itu juga diterima Muslih yang kemudian diberikan kepada klien kami, termasuk uang Rp 400 juta yang diterima seseorang untuk lobi proyek,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.