Kok, Lembar Soal Ujian Madrasah Ada Materi Khilafah

0

DIREKTUR Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin, Rafiqah mengaku tak habis pikir ketika lembar soal ujian akhir semester ganjil pelajaran fiqih kelas XII Madrasah Aliyah di Banjarmasin, justru memuat pertanyaan tentang khilafah. Lembar soal ini pun menjadi viral di media sosial (medsos) sejak Selasa (5/12/2017), dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

“DALAM lembar soal itu jelas ada penggiringan opini. Malah, lembar soal itu sudah berbicara fiqih siasah. Ini jelas, Kantor Kanwil  Kementerian Agama Kalimantan Selatan sudah kecolongan,” ujar Rafiqah kepada jejakrekam.com, Rabu (6/12/2017).

Lulusan UIN Antasari Banjarmasin ini pun tak sepatutnya anak-anak sekolah diajarkan fiqih politik, karena sepatutnya mendalami fiqih ibadah lebih ditonjolkan. “Kami minta agar Kemenag segera mengusut siapa pembuat lembar soal itu. Sebab, jika materi pelajaran fiqih ibadah saja belum selesai, kenapa harus diajarkan politik segala?” cecar Rafiqah.

Begitu mendapat informasi itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Kalsel untuk menarik soal mata pelajaran fiqih tersebut. Kemudian, diputuskan untuk mengulang ujiannya. Bahkan, Inspektorat Jenderal Kemenag juga diterjunkan untuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal.

“Soal itu sudah dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/12/2017) dalam siaran persnya yang dikirim Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel Noor Fahmi kepada jejakrekam.com, Kamis (7/12/2017).

Kamaruddin mengungkapkan penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2017 – 2018 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 4 – 9 Desember 2017 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada 11 – 16 Desember 2017.

Masih menurut Kamaruddin, langkah yang ditempuh Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal tersebut. Kamaruddin menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yakni organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.

Kewenangan guru untuk menyusun soal ujian diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. “Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” kata Kamaruddin.

Ia mengatakan  implementasi kebijakan penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah. Ada soal yang dibuat MGMP Provinsi dan karenanya berlaku untuk satu provinsi. Ada juga soal yang disusun oleh MGMP Kabupaten/Kota yang berlaku untuk satu Kabupaten/Kota.  “Adapun soal ujian fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP Provinsi Kalsel,” terang Kamaruddin.

Nah, kata dia, materi tentang pemerintahan Islam menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran fiqih kelas XII. Namun, kata dia, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek sejarah. Materinya menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat, mulai dari Khulafatur Rasyidin hingga Turki Utsmani.

“ Keberadaan materi ini tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru. Bila  dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam,” bebernya.

Hal ini selaras dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, Selasa (5/12/2017). Sedangkan, Kamaruddin menjelaskan lagi  tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah.

Agar kejadian tidak terulang, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama  sedang menyusun edaran kepada kanwil seluruh Indonesia. Isinya dua poin. Pertama,  arahan agar soal ujian yang dibuat guru tidak mengandung pemahaman keagamaan yang eksklusif. Kedua, proses pembuatan soal ujian  harus melibatkan unsur Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, serta kepala dan pengawas madrasah. “Pelibatan para pemegang kebijakan bertujuan untuk memastikan setiap soal tidak berpotensi masalah,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Kamaruddin, Ditjen Pendidikan Islam  akan segera mengkaji ulang kurikulum pendidikan madrasah. Proses ini akan melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan madrasah. Materi ajar tentang khilafah akan menjadi bahasan khusus dalam kaji ulang tersebut.

Kamaruddin mengapresiasi saran, masukan, kritik, dan respon cepat masyarakat saat menemukan hal-hal yang dinilai berpotensi memunculkan kesalahpahaman. Respon cepat itu memudahkan Kementerian Agama untuk mengambil langkah-langkah perbaikan.

“Jika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat dan visi moderasi Islam, silahkan langsung dikomunikasikan kepada kami atau Kemenag Provinsi dan Kab/Kota sehingga kita bisa segera mengambil langkah produktif untuk kebaikan bersama,” tandas Kamaruddin.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.