KASN Temukan Kejanggalan Pengangkatan Kepsek SMA, SMK dan SLB, Simak Kronologisnya

0

PENGANGKATAN Kepala Sekolah yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammadun yang dia klaim sudah sesuai prosedur, ternyata berbuntut dipanggilnya yang bersangkutan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

INI terjadi setelah Wakil Ketua Dewan Pendidikan (DP) Provinsi Kalimantan Selatan H Muhammad Hadin Muhjad yang juga di panggil KASN. “Dari hasil pertemuan dan melakukan diskusi, ada beberapa kelemahan yang didapat,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Minggu (17/7/2022).

Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini membeberkan, dari pemeriksaan dan diskusi dengan pihak KASN, diperoleh fakta-fakta yang janggal.

Hadin menyebut, bahwa Tim Pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB itu ternyata oleh pihak Kepala Dinas Pendidikan Kalsel dari unsur Dewan Pendidikan itu memang ada.

BACA: NGopi jrektv, Sayuti Enggok: Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Taat Aturan dan Prosedur

“Tetapi salah satu anggota Dewan Pendidikan yang diakui atau dijadikan sebagai bagian tim pertimbangan itu sudah mengundurkan diri dari Kepengurusan Dewan Pendidikan Kalsel,” ujarnya.

Ini dibuktikan Hadin, berdasarkan dokumen yang ada di Dewan Pendidikan Kalsel seperti daftar hadir dan foto kegiatan sejak kami dilantik periode 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/021/KUM/2018, meski pelantikan di tahun 2019.

“Kemudian berdasarkan informasi dari Ketua Umum Dewan Pendidikan Kalsel, sewaktu beliau belum wafat dan juga dari Bendahara Dewan Pendidikan Kalsel bahwa yang di klaim Kadisdikbud Kalsel Muhammadun sudah melibatkan Anggota Dewan Pendidikan Kalsel itu, yang bersangkutan sudah minta diganti dengan seseorang, dan pengganti yang bersangkutan sudah masuk dan aktif sejak tahun 2020 sampai sekarang,” beber Hadin.

Tentu hal ini yang menjadi temuan KASN, akibat yang bersangkutan kembali dicantumkan menjadi anggota Dewan Pendidikan Kalsel, padahal sudah ada penggantinya.

BACA JUGA: Kadisdik Kalsel Sebut Pengangkatan Kepsek Gunakan Tim Pertimbangan, Prof Hadin : Itu Palsu

Begitu juga yang sangat fatal sekali, walaupun dia masih aktif sebagai anggota Dewan Pendidikan Kalsel, tetapi dia cuma posisinya hanya anggota, sedangkan dewan pendidikan itu ada pimpinan, dan dalam SK Gubernur Kalsel tim pertimbangan hanya disebut ketua dewan pendidikan.

Nah, karena ketua dewan pendidikan telah meninggal dunia, maka tugas -tugas dewan pendidikan dilanjukan oleh wakil ketua, dan itu sudah berlangsung sejak ketua meninggal, dimana tugas-tugas ketua dilaksanakan wakil ketua sampai ada reshufel.

Kejanggalan yang berikutnya dalam pengangkatan Kepsek yang ditemukan KASN adalah, dari tim itu diketahui ternyata unsur lain-lain yakni internal justru juga lebih penting. Tenyata dari pihak Kadisdikbud Kalsel unsur tersebut juga tidak dilibatkan, dengan demikian dapat dipastikan oleh KASN bahwa tidak ada namanya rapat tim pertimbangan.

Masih menurut Hadin, yang menarik dari fakta yang terungkap adalah, dari banyak informasi ternyata ada tambahan prosedur. “Prosedur itu tidak ditemukan KASN di dalam peraturan Mendikbudristek nomor 400 tahun 2021, tetapi dalam prakteknya muncul,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.