Soal SIUP-MB, Komisi I DPRD Agendakan Panggil Dinas

0

INFORMASI adanya sejumlah surat izin perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) yang kedaluwarsa akan ditindaklanjuti Komisi I DPRD Banjarmasin untuk memanggil pihak-pihak terkait. Hal itu juga menyikapi dengan penerapan regulasi baru dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 yang merevisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

KETUA Komisi I DPRD Banjarmasin, Aman Fahriansyah mengungkapkan telah mendapat masukan dari beberapa anggota untuk segera mengagendakan rapat kerja dengan instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (PPMPTSP) Kota Banjarmasin, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP Banjarmasin dalam menegakkan aturan soal pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Informasi ini pasti akan ditindaklanjuti. Sebab, kami juga berhak tahu sejauhmana penerapannya di lapangan. Apalagi, Perda Nomor 10 Tahun 2017 itu jelas-jelas mengatur soal larangan aktivitas penjualan minuman beralkohol dalam radius satu kilometer dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan lainnya,” ucap Aman Fahriansyah kepada jejakrekam.com, Jumat (12/1/2018).

Terlebih lagi, menurut dia, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 itu juga menegaskan yang boleh menyediakan hanya hotel berbintang 4 dan 5, untuk keperluan pengunjung khususnya dari luar negeri. “Yang kita pertanyakan tentu mengapa ada depot yang mendapat izin menjual minuman beralkohol. Jadi, masalah ini akan terungkap jelas nantinya,” kata legislator PPP ini.

Sebelumnya, anggota Fraksi PAN DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah pun mengaku sudah menyampaikan data soal banyak SIUP-MB yang telah mati atau kedaluwarsa untuk dijadikan agenda rapat, sehingga bisa didapat fakta yang sesungguhnya. “Ya, saya sudah usulkan. Namun, kami menunggu rampungnya perombakan komisi di DPRD,” ucap Elly Rahmah.

Sedangkan, Kepala Dinas PPMPTP Banjarmasin Muryanta mengakui ada beberapa pengusaha hotel dan tempat hiburan malam (THM) mengajukan perpanjangan izin SIUP-MB. Dia menegaskan jika Pemkot Banjarmasin melakukan pelarangan total, akan menabrak peraturan perundang-undangan yang ada di atas perda. “Makanya, dalam perda itu hanya memuat soal pengaturan, bukan pelarangan.  Pertimbangan pemberian izin bagi tempat yang boleh menyediakan minuman beralkohol juga berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dakta.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.