KPK Sita Uang dan Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Senilai Rp 14,2 Miliar

0

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan aset senilai Rp 14,2 miliar diduga milik Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid.

ABDUL Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW (Abdul Wahid) terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (18/1/2021).

Ali Fikri menjelaskan uang yang diterima oleh tersangka AW tersebut dipergunakan, di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. 

“Dari Rp 14,2 miliar yang disita KPK, Rp 10 miliar di antaranya berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya,” ungkap jaksa KPK ini.

BACA : Dari Klinik hingga Sarang Walet, KPK Sita Aset Diduga Milik Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Sementara, Rp 4,2 miliar sisanya merupakan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Dalam penyitaan tersebut, penyidik juga turut menyita sejumlah kendaraan bermotor.

“Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan nanti,” tegas Ali Fikri.

Ia menambahkan jika nantinya sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka seluruh aset dan lainnya yang saat ini telah disita KPK dapat dirampas untuk negara.

BACA JUGA : Dari Sales Mobil hingga Kontraktor, KPK Periksa 12 Saksi untuk Jerat Abdul Wahid

“Ini merupakan salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan,” tegas Ali Fikri.

Dia menjelaskan dalam penanganan perkara TPPU, KPK berharap peran serta masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara Abdul Wahid.

“Silakan menginformasikan hal itu kepada KPK. Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum,” tegas Ali Fikri.

BACA JUGA : Diduga Ada Pengalihan Aset, KPK Tetapkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Tersangka TPPU

Menurut Ali Fikri, perkara yang menjerat Abdul Wahid ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/10/2021) lalu di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dari hasil OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt  Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini,dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

BACA JUGA : Ditanya Temuan Uang Rp 3 Miliar di Rumahnya, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Berkilah Titipan Maliki

Perkara ini diawali saat Abdul Wahid selaku Bupati HSU menunjuk Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU. KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapatkan posisi sebagai kepala dinas.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” imbuh Ali Fikri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.