Tagihan Klaim RS dan Dana Kapitasi Dibayar BPJS Kesehatan Palangka Raya Capai Rp 38 Miliar

0

SELAMA April 2019, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya membayar tagihan klaim dan dana kapitasi sebesar Rp 38.633.572.524 kepada 141 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 18 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah kerja cabang ini.

TERKHUSUS, RSUD Palangka Raya tercatat merupakan FKRTL terbanyak yang dibayarkan klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 15.575.177.713. Disusul RSUD dr Soemarno Pangkalan Bun sebesar Rp 10.123.966.274 kemudian RSUD Pulang Pisau sebesar Rp 2.784.610.600.

“Tagihan klaim rumah sakit yang lolos verikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu saja transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Selasa (16/4/2019).

BACA : RS Ansari Saleh Jamin Pembatasan BPJS Kesehatan Tak Pengaruhi Layanan Pasien

Masrur mengungkapkan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, beber dia, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

Tetapi, masih menurut Masrur, biasanya mitra perbankan  menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun pihaknya memastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kantor pusat, sehingga kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya agar dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Masrur.

BACA JUGA : Ini 31 Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Banjarmasin

Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan Masrur, pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Di samping pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

Masrur juga menginformasikan bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

BACA LAGI : Jelang Pemilu 2019, 1.297 Penerima PKH Sungai Tabuk Terima Pencairan

Apabila terdapat kekurangan, beber dia, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik

“lnsya Allah, pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerjasama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuh Masrur. (jejakrekam)

 

 

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.