Jajakan Obat Seledryl, Pedagang asal Kalsel dan Barito Timur Ditangkap Polisi

0

JAJARAN Polsek Bukit Sawit kembali mengamankan tiga orang pedagang yang diduga memiliki dan menyimpan obat jenis seledryl dengan jumlah yang tidak sewajarnya.

KAPOLRES Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kapolsek Bukit Sawit Ipda Daryono mengatakan ketiga pedagang tersebut diamankan di tempat yang berbeda pada Sabtu (5/5/2018)  sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Blok E Nomor 4, Blok G Nomor 10 dan Blok G Nomor 12 Areal Pasar Baru Maranen, Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan.

Ketiga pedagang tersebut yaitu Sarbini (57 tahun) alamat Desa/Kelurahan, Harus, RT 002/RW, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Misrani (39 tahun) berdomisili di Desa Halangan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, dan H Untung (40 tahun), warga Desa Ampah Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Penangkapan itu katanya, berdasarkan laporan dari warga bahwa pada Sabtu (5/5/2018) sekitar 14.30 WIB di Pasar Baru Maranen, Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, telah terjadi tindak pidana di bidang kesehatan.

Informasinya, para terlapor menjual obat merk seledryl tanpa dilengkapi izin edar dari pihak yang berwenang, kemudian personil Polsek Bukit Sawit  di bawah pimpinan Kapolsek Bukit Sawit Ipda Daryono melakukan pengecekan dan penggeledahan ke lapak milik para terlapor.  Ternyata, ditemukan obat merk seledryl dengan jumlah total sebanyak 648 butir atau 54 keping.

“Kemudian para pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Bukit Sawit. Selanjutnya, mereka dibawa ke Satres Narkoba Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bukit Sawit, Ipda Daryono.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku atas nama Sarbini sebanyak 216 butir (18 keping) obat merk seledryl dan uang Rp 20 ribu. Dari pelaku atas Misrani sebanyak 168 butir (14 keping) obat merk seledryl.  Sedangkan, dari pelaku H Untung disita 264 butir (22 keping) obat merk seledryl dan uang Rp 100 ribu.

Kapolsek Bukit Sawit menjelaskan sehubungan adanya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) atau Pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk  para tersangka, kami kenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Kapolsek Bukit Sawit.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/05/06/jajakan-obat-seledryl-pedagang-asal-kalsel-dan-barito-timur-ditangkap-polisi/
Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.