Amankan Dua Pengedar, Satresnarkoba Polres Balangan Sita 12 Paket Sabu

0

PERSONEL Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan sukses meringkus dua orang tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu- Sabu,  Sabtu (04/7/2020).

KEDUA tersangka tersebut berinisial MF (23) warga Desa Mungkur Uyam Kecamatan Juai dan JR (48) warga Desa Balang Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.  Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 12 paket kecil.

Tersangka MF diamankan pertama kali oleh petugas saat berada di Desa Panimbaan Kecamatan Juai sekitar pukul 20.00 Wita.

BACA : Polres Balangan Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Res Narkoba Polres Balangan Ipda Rahmadani, menjelaskan jika penangkapan yang dilakukan terhadap MF bermula dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satuan Resnarkoba terkait peredaran gelap barang haram tersebut di sekitar daerah Kecamatan Juai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut para petugas pun lantas melakukan penyelidikan ke daerah sekitar TKP yaitu Desa Panimbaan, setibanya disana para petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan, ketika didatangi petugas tiba-tiba orang tersebut langsung membuang sesuatu yang mencurigakan,”  tutur KBO Satuan Resnarkoba tersebut.

Ketika dilakukan pencarian terhadap barang yang dibuang oleh MF, ditemukan 2 (dua) paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,74 (nol koma tujuh empat) gram yang dibungkus dengan plastik hitam.

BACA JUGA : Terbukti Main Judi Online, Warga Halong Diamankan Polres Balangan

Ipda Rahmadani menambahkan, usai berhasil mengamankan dan menginterogasi MF diketahui bahwa Sabu tersebut memang benar miliknya dan didapatkannya dari seseorang yang berinisal JR warga Desa Balang Kecamatan Paringin.

“Tak butuh waktu lama tim pun langsung bergerak melakukan pengembangan menuju kediaman JR, sampai di lokasi petugas melakukan penggeledahan disekitar lokasi rumah JR dan ditemukanlah 10 paket Sabu dengan berat kotor 39,84 (tiga puluh sembilan koma delapan empat) gram,” ucap Ipda Ramadhani.

Diketahui bahwa JR ini merupakan Residivis yang sudah berulang kali merasakan dinginnya jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan, saat ini kedua tersangka baik pengguna maupun pengedar Sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut tukas KBO Sat Res Narkoba Polres Balangan.

Tersangka MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JR dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.