Simpan 3,05 Gram Sabu, Warga Muara Uya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

0

PRIA berinisial KUR (49 tahun) warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, karena menyimpan sabu, Selasa (27/02/2024).

KAPOLRES Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menyebut, KUR diamankan berkat laporan dari masyarakat akan tindakan peredaran narkotika, Rabu (28/02/2024).

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, saat penggerebekan di dalam kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

BACA: 109 Gram Sabu Disita, 3 Pengedar Narkoba di Muara Uya Tabalong Diringkus Polisi

Saat ini pelaku KUR sudah diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta 12 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 3,05 gram.

Barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan, satu botol air minum yang lengkap dengan pipet kaca dan sedotan yang terpasang.

Kemudian satu timbangan digital, satu buah kotak charger handphone, satu pak plastik klip kecil, satu potongan botol air, satu potongan sedotan, satu tas kecil dan satu buah handphone.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.