Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Periode Dua Bulan Terakhir

0

SATUAN Reskrim Narkoba Polresta Banjarmasin gelar pemusnahan barang bukti ungkap perkara, berlangsung di lobby kantor setempat, Rabu (24/1/2024).

WAKAPOLRESTA Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, saat memimpin pemusnahan barang bukti menyebut, ini adalah hasil ungkapan Sat Narkoba bersama polsek jajaran, pada periode Desember 2023 sampai dengan Januari 2024.

“Ada 18 kasus yang diungkap, dengan jumlah tersangka 19 orang, terdiri 3 prempuan dan 16 laki-laki,” ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa.

“Pada pemusnahan kali ini ada 164,33 gram sabu-sabu, 11 butir ekstasi dan 0,15 gram ekstasi berbentuk serbuk.” sambungnya.

Pemusnahan juga disaksikan masing-masing tersangka langsung. Barang bukti dicampurkan dengan cairan sabun dan berbagai cairan detergen lainnya.

BACA: Musnahkan Barang Bukti, Polresta Banjarmasin Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengatakan akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap pihaknya.

Bukan itu saja, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan di lapangan, guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. “Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” tegas Kasat.

Melalui kegiatan ini Polresta Banjarmasin dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa kepolisian selalu berusaha untuk memberikan perlindungan, pengayoman terbaik dari bahaya narkoba kepada masyarakat

Kegiatan diikuti, Personil Propam dan Siwas Polresta Banjarmasin, perwakilan dari pengadilan serta kejaksaan kota setempat.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.