Satpol PP Monitoring THM Selama Ramadan di Tanbu

0

DINAS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) maupun permainan biliar sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan operasi selama Ramadan 2024.

KEPALA Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Syaikul Ansyari memimpin langsung monitoring penegakan Perda pada Selasa malam (19/3/2024).

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Gelar HUT ke-21 pada 20 April hingga 4 Mei 2024

Penyisiran bermula di tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat hingga Batulicin.

Meski masih dalam tahapan persuasif atau teguran, namun jika pihak pengelola masih mengulangi kegiatan selama Ramadan, maka dilakukan penutupan.

BACA JUGA: Bupati Tanbu Keluarkan SE THM Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan

Syaikul mengakui, dalam giat pengawasan sudah melayangkan Surat Edaran (SE) Bupati dengan ditempelkan di depan tiap lokasi hiburan.

“Giat monitoring ini tujuannya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut. Bulan Ramadan ini kita sama-sama menjaga dan saling menghargai ummat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.