Gedung Dikuasai Pihak Lain, Santri TPA Banjarbaru Belajar Di Teras Rumah Warga

0

SANTRI Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Al- Amin Unit 061, saat ini tak lagi dapat menempati gedung belajar, karena mereka diusir oleh pihak Yayasan Tarbiyah.

GEDUNG TPA yang berlokasi di Komplek Wengga Palem Indah, RT 40 RW 07, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ini, diketahui bangun oleh warga setempat, dan sudah dipakai oleh banyak santri sejak Tahun 2018.

Joko Umbaran yang merupakan warga setempat menceritakan, pada Tahun 2010, salah satu warga bernama almarhum Nasrullah menyerahkan sebidang tanah atas hak sporadik kepada salah satu warga bernama Ponirin, dengan maksud agar tanah tersebut bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan. “Bahkan saksi di sporadik itu saya juga, yang ikut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Sabtu (16/12/2023).

BACA: Sengketa Lahan Hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Aspirasi Warga di Reses Windi Novianto

“Kemudian warga pun melakukan musyawarah, yang hasilnya agar tanah yang dihibahkan oleh Nasrullah itu diserahkan dengan Sunardi, yang saat itu Ketua RT 40 sebagai tanah aset warga,” sambungnya.

Namun kemudian yang terjadi tanah tersebut bukannya jadi aset warga, tetapi sporadik itu atas nama Sunardi. Kemudian para warga berkonsultasi dengan pihak Badan Pertanahan, dan dijelaskan di sporadik itu memang tertulis nama Sunardi sebagai penanggung jawab, karena yang bersangkutan sebagai Ketua RT 40 RW 07 (bukan pemilik).

“Nah, dari penjelasan pihak Badan Pertanahan tersebut, maka warga setempat rencana membangun fasiltas umum (olahraga/TPA), warga pun saat itu memulai gotong royong memberikan bantuan berupa uang dan material,” katanya.

Tak hanya bergotong royong untuk bisa membangun gedung TPA, warga sempat mengajukan proposal ke bagian Kesra Pemkot Banjarbaru dan dibantu sebesar Rp 7 juta.

Berjalan waktu, TPA Al-Amin Unit 061 gedung berdiri dengan ukuran bangunan 7×28 meter persegi, dengan ruangan sebanyak 4 kelas. “Dengan berdirinya gedung tersebut, maka terjadilah proses belajar mengajar di TPA Al-Amin itu, dengan jumlah murid sebanyak 116 orang,” ucap Joko.

Namun, Sunardi yang mantan Ketua RT 40 sempat mengusulkan agar gedung tersebut untuk pagi digunakan oleh Yayasan Tarbiyah dan sorenya untuk TPA Al-Amin.

BACA JUGA: Diadili di PN Banjarbaru, SHM Dealer Toyota Auto 2000 Tumpang Tindih Digugat Pemilik Lahan

Setelah berjalan selama kurang lebih 6 bulan, pihak yayasan mulai menimbulkan rasa tidak nyaman terhadap proses belajar mengajar TPA Al-Amin. “Diantaranya jelas terlihat, saat para santri TPA hendak belajar, pihak yayasan masih berada di dalam ruangan, juga terkadang ruangan dikunci dan kuncinya disimpan,” bebernya.

Terkait hal ini, warga dengan pihak yayasan melakukan musyawarah, tetapi hasilnya tidak ada jalan keluarnya, sehingga pihak yayasan meminta barang milik TPA yang ada di gedung tersebut dikeluarkan.

Hal ini menimbulkan kemarahan warga setempat, bahkan hampir terjadi bentrok. Warga membawa kasus ini ke ranah hukum, dan diketahui gugatan sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. “Selagi berproses di Pengadilan Negeri Banjarbaru, saat ini para Santri TPA Al-Amin terpaksa proses belajar mengajarnya menggunakan teras rumah warga,” ujarnya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Ketua RT 40 Sunardi telah dihubungi berkali-kali lewat telepon, namun yang bersangkutan tidak mengangkat sampai berita ini diturunkan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.