Tunggu Sanksi bagi Kadisdikbud, Bawaslu Kalsel Serahkan Rekomendasi ke KASN

0

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan rmenyerahkan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Muhammadun alias Madun ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

REKOMENDASI bernomor register 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 diserahkan Bawaslu Kalsel ke KASN di Jakarta, Senin (20/11/2023) pukul 13.43 WIB.

“Berkas pelanggaran netralitas ASN atas nama Muhammadun (Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel) alias Madun telah kami serahkan ke KASN di Jakarta,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kalsel, Thessa Aji Budiono dalam keterangannya.

Didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kalsel, Doddy Yulihartanto berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Muhammadun diterima oleh Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas KASN, Lip Ilham Firman.

“Dalam waktu dekat, kami akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ucap Lip Ilham Firman.

BACA : Telusuri Aksi Tak Netral Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun, Bawaslu Langsung Bentuk Tim

Rekomendasi Bawaslu Kaslel juga ditembuskan ke Kemendagri, Menteri PAN-RB, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Bawaslu RI di Jakarta.

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardino mengatakan dalam temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakoni oleh Kepala Disdikbud Kalsel bukan kategori pidana atau administrasi.

BACA JUGA : Hanya Rekomendasi, ‘Kampanye’ Kadisdikbud Kalsel Di SMKN 3 Disebut Gakkumdu Bukan Pidana Pemilu

“Kami juga melakukan kajian melengkapi alat bukti dan meminta keterangan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangannya. Jika terpenuhi alat bukti yang cukup maka direkomendasikan ke pihak yang berwenang,” tutur Aries Mardiono.

Menurut dia, sebagai terlapor Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel Muhammadun telah terpenuhi bukti yang cukup sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni asas netralitas ASN.

BACA JUGA : ‘Kampanye’ Ala Kepala Disdikbud Kalsel Sudah Penuhi Unsur Pidana Pemilu Dan Pelanggaran Administrasi

“Hal ini telah diatur dalam UU Pemilu Nomor7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat (2), maupun UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang jo PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koorps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, jo PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutur Aries.

Usai rekomendasi Bawaslu Kalsel telah disampaikan ke KASN, Aries mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dan sanksi yang akan diterapkan lembaga tersebut.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.