Solusinya Saham Pemprov Kalsel Dihibahkan, Studi Kasus dari Gianyar dan Cirebon

0

LANGKAH PDAM Bandarmasih untuk mengubah statusnya dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perusahaan perseroan daerah (peseroda) masih terganjal kepemilikan saham 15 persen milik Pemprov Kalsel.

DASAR belied ini mengacu ke UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mensyaratkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Secara rinci, belied turunannya dari UU Pemda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Aturannya, ada dua bentuk BUMD yakni perusahaan umum daerah atau perseoran daerah. Secara tegas, PP Nomor 54 Tahun 2017 ini mengatur kepemilikan saham hanya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan, untuk perseroan terbatas, modalnya bisa terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51 persen dimiliki suatu daerah.

BACA : Terganjal Saham Pemprov Kalsel, PDAM Bandarmasih Tersendat Jadi Perumda

Sebagai solusi mengatasi ganjalan menjadikan PDAM Bandarmasih menjadi perumda, Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih Ichwan Noor Chalik menyarankan agar secepatnya direksi pabrik air itu segera menyesuaika diri menjadi perumda.

“Faktanya, memang saat ini, saham yang dimiliki Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih mencapai Rp 65 miliar atau 15 persen dari total saham yang ada. Walau, saat ini, mayoritas saham dimiliki Pemkot Banjarmasin,” ucap Ichwan Noor Chalik kepada awak media, usai buka puasa PDAM Bandarmasih bersama karyawan purnatugas dan anak yatim di Banjarmasin, Jumat (17/5/2019).

BACA JUGA : Kendati Laba Menurun, PDAM Bandarmasih Mendapat Nilai WTP dari BPKP

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini mengakui kendala yang dihadapi adalah belied dari PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mensyaratkan kepemilikan saham harus 100 persen milik satu daerah.

“Masalahya, Pemkot Banjarmasin dan PDAM Bandarmasih sudah meminta agar aset yang jadi saham Pemprov Kalsel segera dihibahkan. Namun, pihak Pemprov Kalsel menyatakan tak bisa. Sementara, jika diganti, dengan kondisi keuangan yang ada, tentu pemerintah kota tak mampu untuk itu,” papar Ichwan.

Birokrasinya adalah untuk mendapat persetujuan hibah saham atau aset milik Pemprov Kalsel harus mendapat persetujuan dari DPRD Kalsel. Namun, Ichwan mengaku tak tahu persis pada alasan penolakan penghibahan saham itu.

BACA LAGI : Khusus MBR, PDAM Bandarmasih Setuju Ongkos Sambungan Baru Rp 700 Ribu

“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, memang disarankan PDAM Bandarmasih dan Pemkot Banjarmasin bisa melakukan studi banding ke Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Kasusnya persis seperti apa yang dialami PDAM Bandarmasih,” tutur Ichwan.

Ia menjelaskan PDAM Gianyar sendiri sudah dikuatkan dengan peraturan daerah (perda), sehingga pemerintah kota dan PDAM Bandarmasih harus bisa belajar dari kabupaten tersebut.

“Setidaknya, taktik dari Gianyar bisa diterapkan pemerintah kota, agar PDAM Bandarmasih menjadi perumda. Lain lagi dengan Cirebon, justru Pemprov Jawa Barat malah menghibahkan asetnya. Nah, kita berharap itu bisa terjadi di Kalsel, karena Banjarmasin merupakan masyarakat provinsi juga,” imbuh Ichwan.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.