Berdamai dan Cabut Gugatan, Akhirnya Rusdi Ditetapkan Jadi PAW Fraksi PDIP di DPRD Banjar

0

SEBELUM bergulir pada pembuktian pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, gugatan perdata perbuatan melawan hukum diajukan oleh Muhammad Rusd, akhirnya dicabut.

KESEPAKATAN damai berujung pencabutan gugatan ini ditempuh setelah pihak penggugat; Muhammad Rusdi dengan para pihak tergugat menyetujui pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Banjar untuk almarhum Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP adalah Rusdi sendiri, bukan kader banteng lainnya.

Proses perdamaian di PN Martapura terkait gugatan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar disepakati pada Selasa (7/3/2023) pagi. Konsekuesinya, penggugat Muhammad Rusdi mencabut gugatannya dengan disaksikan oleh hakim mediator PN Martapura, Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi, perwakilan KPU Kabupaten Banjar serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar, Fahrani.

BACA : Diganjal Jadi PAW di DPRD Banjar, Rusdi Gugat PDIP, Ketua DPRD dan KPU Banjar ke PN Martapura

Usai perjanjian perdamaian, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi yang juga tergugat III mengatakan setelah dilakukan mediasi yang luar biasa, akhirnya terjadi kesepakatan damai.

“Yang menggugat bersedia mencabut gugatannya dan yang digugat bersedia mengakomodir apa yang digugat oleh penggugat,” ucap Rofiqi.

BACA JUGA : Digugat Kader di PN Martapura, Ketua DPC PDIP Banjar Sebut Kewenangan PAW di Tangan Induk Parpol

Menurut Rofiqi, dalam kesepakatan perdamaian diambil win win solution bagi para pihak penggugat dan tergugat. Namun, bukan kewenangan dia untuk menyampaikan apa isi kesepakatan untung sama untung itu. “Silakan tanya pihak PDIP dan penggugat saja,” ucap legislator Gerindra ini.

Bagi Rofiqi, hal itu bagus dalam budaya berdemokrasi, karena dirinya sering bilang begini, dalam demokrasi itu perkelahian di jalanan atau perkelahian di warung dipindahkan ke meja hijau.

“Jadi nanti biarkan palu hakim yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas sarjana hukum lulusan Universitas Diponegoro, Semarang ini.

BACA JUGA : Klarifikasi Soal PAW Hj Diah, Ketua DPRD Banjar Rofiqi Disurati Caleg PDI Perjuangan

Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar Fahrani menambahkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menjaga nama baik dan membesarkan partai pemenang Pemilu 2019 ini.

Sementara, calon PAW sebelumnya, Muhammad Khairi selaku Kepala Desa Pekauman Dalam dikabarkan siap mengikuti keputusan partai dan keputusan pengadilan, hasil kesepakatan damai. “Keputusan partai (PDIP) mengikuti keputusan pengadilan,” ungkap Fahrani yang juga anggota DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : 2 Kursi DPRD Kabupaten Banjar Masih Lowong, Figur PAW Ternyata Bakal Diisi 2 Pembakal

Muhammad Rusdi, sebagai penggugat menyatakan, dalam perdamaian tersebut tergugat I DPC PDIP Kabupaten Banjar membatalkan PAW atas nama Muhamad Khairi, serta menggugurkan SK DPP, dan menetapkan dirinya sebagai PAW di DPRD Kabupaten Banjar.

“Setelah ini tergugat II Ketua DPRD Banjar dan KPU Kabupaten Banjar diminta melakukan proses verifikasi proses PAW  atas usulan DPC PDIP Kabupaten Banjar,” pungkas advokat ini.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.