DJBC Kalbagsel Musnahkan Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

0

KANTOR wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di halaman kantor dan juga di TPA Regional Banjarbakula, Selasa (26/9/2023).

KABID Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagsel Khoirul Hadziq mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di Tahun 2022 dan 2023. “Sebanyak 105 pelanggaran ketentuan cukai yang terjadi di Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah ini merupakan salah satu pelaksanaan fungsi DJBC sebagai Community Protector dan juga Revenue Collector,” ujarnya.

Penindakan dilakukan baik dalam operasi pasar rutin, operasi khusus yang melibatkan satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel, maupun dalam skala nasional melalui Gempur Rokok Ilegal.

Rokok yang dimusnahkan sebanyak 3.140.900 batang, hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal dari operasi penindakan sepanjang tahun 2022 -2023.

BACA: Peredaran Rokok Ilegal Dibahas Forkot Banjarmasin, Bea Cukai Sebut Ada 1 Juta Batang Telah Dista

Selain rokok ilegal, yang dimusnahkan bersamaan hari ini sebanyak 589 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp 3.735.163.700 dengan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.039.485.620.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan BKC ilegal yang di lakukan oleh Kanwil DJBC Kalbagsel, karena masing-masing satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel jiga secara rutin melakukan operasi dan penindakan sesuai wilayah kerjanya.

Barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan minuman Etil Alkohol yang di musnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu. Penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan tidak dilekati pita cukai, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.039.485.620.

Dari hasil penindakan juga terdapat kasus yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan, dimana sepanjang Tahun 2023 Kanwil DJBC Kalbagsel menyelesaikan 2 berkas penyidikan yang sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Per Kotak Tergerek Berkisar Rp 1.000 hingga Rp 3.000

Kemudian, Kanwil DJBC Kalbagsel juga melakukan upaya penyelesaian atas pelanggaran pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan atau tidak sesuai peruntukan melalui upaya sanksi administrasi dimana sepanjang Tahun 2022 dan 2023 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen hasil tembakau sebanyak Rp 5.013.600.000.

Selain berbagai upaya yang dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 408 pada klaster cukai, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerapkan adanya ultimatum remedium dimana pelanggaran di bidang cukai diselesaikan secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan pengenaan denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar. Sepanjang berlakunya ketentuan ini, Kanwil DJBC Kalbagsel beserta satker di bawahnya telah berhasil menyumbang penerimaan negara sejumlah Rp 1.039.578.000.

Sebagai perwujudan konsep green building, gedung Kanwil DJBC Kalbagsel serta sebagai peran serta dan upaya dalam menjaga lingkungan sekitar dimana akhir-akhir ini banyak terdapat kabut asap, pemusnahan di halaman gedung dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin sehingga tidak menimbulkan polusi. Selain itu pemusnahan di TPA Regional Banjarbakula dilakukan tidak dengan cara dibakar, tetapi ditimbun di dalam tanah.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.