Albert Ditangkap Karena Simpan Sabu

0

SATUAN Narkoba Polres Barito Utara tangkap warga Jalan Bangau Gang Perintis, Muara Teweh, yang diduga terlibat kejahatan narkoba.

KASAT Narkoba Polres Barito Utara IPTU Adhi Heriyanto, Selasa (18/2/2020), mengatakan pihaknya telah menangkap Albert Sunarto (34 tahun) pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Simpang LP 1 RT 15, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Dari tangan tersangka, didapat barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,74 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu pipet kaca, satu alat pembakar, dua plastik klip kosong, satu sendok takar, satu dompet warna hitam, satu telepon genggam, satu tempat cuci piring, dan uang tunai Rp 900.000.

BACA : Lagi, Satnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Diungkapkannya, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan, barak terlapor, dimana ditemukan barang bukti sabu di bawah tempat cuci piring.

“Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.