Bidik Retribusi Rumah Potong Hewan, Pemkab Barito Utara Ajukan Revisi Perda

0

PEMKAB Barito Utara menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ke DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (12/6/2019).

BUPATI Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekdakab Jainal Abidin mengatakan pengajuan raperda revisi untuk menindaklanjuti implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Salah satu tugas dan wewenang yang diberikan kepada kepala daerah dalam menetapkan perda setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Raperda ini untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan masyarakat,” urai Nadalsyah.

BACA : DPRD Barito Utara Didominasi Wajah-wajah Lama

Dalam semangat otonomi daerah, Nadalsyah berharap dengan merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang kedua, karena telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017.

“Dalam raperda yang baru ini dimuat retribusi rumah potong hewan yang merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha. Ini juga mengacu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang belum terakomodir dalam Perda 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,” tuturnya.

BACA JUGA : Empat Fraksi DPRD Barito Utara Setujui Raperda Aparatur Desa

Sedangkan, Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas mengatakan usulan dari pemerintah daerah akan segera dibahas fraksi-fraksi yang ada, agar nantinya raperda itu ditetapkan sebagai payung hukum di daerah. “Mulai besok hingga Jumat akan segera dibahas di DPRD Barito Utara. Ini sudah dijadwalkan,” tuturnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.