Residivis Kasus Narkoba Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara di PN Banjarmasin
TINDAK pidana penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 4,83 gram, dan terdakwa Alpani alias Alpian, disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (18/3/2024).
TERDAKWA Alpani alias Alpian, ditangkap oleh petugas kepolisian Selasa, 14 November 2023 di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Alpani alias Alpian dituntut oleh jaksa dari Kejari Banjarmasin, dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Hal tersebut dikarenakan terdakwa adalah residivis, yang juga pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Namun, putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Jamsir Simanjuntak, terdakwa Alpani alias Alpian diganjar hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara. Dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, atau hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.(jejakrekam)