7.355 WBP Dan 32 Anak Binaan Akan Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah

0

MOMENTUM Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah, akan menjadi hal yang spesial bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Kalimantan Selatan.

SEBANYAK 7.355 WBP dan 32 Anak Binaan yang beragama Islam, diusulkan akan mendapatkan remisi khusus (RK) hari besar keagamaan, yang diberikan pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Namun, WBP dan Anak Binaan yang dinyatakan berhak mendapatkan RK, haruslah memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Ketentuan tersebut yakni, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, syarat remisi bagi narapidana adalah berkelakuan baik atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

BACA: Momen Idul Fitri 1444 H, 7.143 WBP Se- Kalsel Dapat Remisi

Penerima RK juga harus telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

Sedangkan untuk anak binaan, syarat mendapatkan remisi yang juga diatur di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan, belum berusia 18 (delapan belas) tahun, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Dari total 9.853 narapidana, tahanan dan anak binaan (data per 4 April 2024), yang sedang menjalani masa pidana di lapas, rutan dan LPKA di Kalimantan Selatan, ada sebanyak 2.466 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima RK Hari Raya Idul Fitri 1445 H kali ini.

Alasan tidak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diantaranya adalah yang bersangkutan berstatus narapidana register F, sedang menjalani pidana kurungan penjara sebagai pengganti denda/uang pengganti/restribusi, sedang menjalani cuti menjelang bebas, belum menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan untuk narapidana, belum menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan untuk anak binaan, belum ada BA 8, terpidana mati dan pidana seumur hidup.

Besaran Remisi untuk Narapidana:
Remisi Khusus I ( RK I ) :

  • 15 Hari : 1.096
  • 1 Bulan : 5.070
  • 1 Bulan 15 Hari : 994
  • 2 Bulan : 144
    -Jumlah : 7.304

Remisi Khusus II ( RK II ) :

  • 15 Hari : 11
  • 1 Bulan : 20
  • 1 Bulan 15 Hari : 17
  • 2 Bulan : 3
  • Jumlah : 51

Besaran Remisi untuk Anak:
Remisi Khusus I ( RK I ) :

  • 15 Hari : 28
  • 1 Bulan : 3
  • 1 Bulan 15 Hari : 0
  • 2 Bulan : 0
  • Jumlah : 31

Remisi Khusus II ( RK II ) :

  • 15 Hari : 1
  • 1 Bulan : 0
  • 1 Bulan 15 Hari : 0
  • 2 Bulan : 0
  • Jumlah : 1

BACA JUGA: Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Pemahaman Grasi Dan Remisi Kepada 4 Perguruan Tinggi

Pemberian RK Lebaran Idul Fitri 1445 H kali ini, diketahui ada sebanyak 24 orang WBP dan 1 orang anak binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti.

Taufiqurrakhman, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyampaikan, bahwa pemberian remisi kepada WBP dan anak binaan adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga negara terpenuhi, tak terkecuali bagi mereka yang sedang tersandung kasus hukum.

“Tentu keberkahan saat lebaran juga berhak dirasakan oleh para WBP dan anak binaan, karenanya negara hadir melalui pemberian remisi kepada mereka yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan mengikuti program-program pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA,” ucap Taufiqurrakhman.

Kakanwil kemenkumham Kalsel ini juga menambahkan, bahwa pemberian remisi juga sebagai pemberian motivasi dan semangat bagi WBP dan anak binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.