Eks Rektor ULM Prof Sutarto Hadi Gabung ke Golkar, Hadin: Bisa Kena PP 37 Tahun 2004!

0

BERGABUNGNYA mantan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr Sutarto Hadi ke Partai Golkar sebagai kader dan kabarnya bakal menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024, cukup mengejutkan publik.

SELAMA ini, Sutarto Hadi yang juga guru besar pendidikan matematika FKIP ULM dikabarkan masih tercatat berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ternyata, Sutarto Hadi resmi mengantongi kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar terhitung per 1 Januari 2023 tercatat berdomilisi di Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bukan saat diperkenalkan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam rapat konsolidasi dan fungsionaris di DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Ketua Senat ULM, Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad menegaskan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Anggota Partai Politik (Parpol).

BACA : Target Menang Pemilu 2024, Mantan Rektor ULM Dan Eks Kapolda Kalsel Resmi Gabung Golkar

“Dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) PP Nomor 37 Tahun 2004 itu ditegaskan bahwa PNS yang akan menjadi anggota/dan atau pengurus parpol wajib mengundurkan diri sebagai PNS. Kemudian, pada ayat (2) PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Kemudian, ayat (3) pemberhentian berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri,” beber Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA : Rajin Sumbang ULM, Paman Birin Diusulkan Dapat Gelar Doktor Kehormatan

Guru besar ilmu hukum administrasi Fakultas Hukum ULM ini menegaskan jika tidak digunakan Pasal 3 PP 37/2004, maka berlaku Pasal 2 dalam PP yang sama yakni ayat (1) dan (2) berbunyi PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol, maka diberhentikan sebagai PNS.

“Jadi, artinya melalui mekanisme pemecatan. Sedangkan, pengajuan pensiun dini ada proses yang diajukan sebelum masuk parpol. Seperti pada Pasal 3 PP 37/2004 ada kata-katanya ‘yang akan’ dan Pasal 2 ada frasa ‘yang menjadi’,” ucap Hadin Muhjad.

BACA JUGA : Butuh 2 Tahun Menilai, Rektor ULM Sebut Gelar Doktor Honoris Causa Paman Birin Layak

Langkah Sutarto Hadi yang lulusan Universiteit Twente di Enschede, Belanda baik pascasarjana (S2) dan doktoral (S3) tercatat masih sebagai guru besar dan menjadi anggota Senat ULM. Dia tercatat masih berusia 56 tahun, karena lahir pada 31 Maret 1966.

“Berdasar keterangan dari pihak Rektorat ULM, hingga detik sebelum dinyatakan secara terbuka sebagai kader Golkar tercatat masih PNS ULM dan belum pensiun dini. Jika demikian, maka kepada yang bersangkutan berlaku Pasal 2 karena melanggar Pasal 3 PP Nomor 37 Tahun 2004,” tegas Hadin.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/21/eks-rektor-ulm-prof-sutarto-hadi-gabung-ke-golkar-hadin-bisa-kena-pp-37-tahun-2004/
Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.