Reka Ulang Kasus Pembunuhan Ibu Guru, Tersangka Terancam Pidana Mati

0

REKA ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan sadis yang dialami Ermanelly Cassanona (36 tahun) dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Ini setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

DARI berkas perkara yang dikirim Polres HSS pada Selasa (8/9/2020), rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Yudi Riswanto (27 tahun) berlangsung di depan Masjid Jamiyyatussa’aadah Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, Rabu (9/9/2020).

Korban merupakan warga Jalan Indah Permai RT.14 RW. 4 Nomor 5, Kelurahan Lanjas (Muara Teweh), Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sedangkan, tersangka pembunuhan adalah warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar berprofesi sopir travel, tak lain adalah kekasih korban sendiri.

Reka ulang ini pun disaksikan empat saksi di bawah pengawasan jaksa penyidik Kejari HSU dan penasihat hukum tersangka. Ada 22 adegan yang diperagakan tersangka. Sementara, korban diperankan seorang polisi wanita. Kasus pembunuhan ini pun berasal saat tersangka mencekik korban di pinggir Jalan Raya Amuntai-tanjung, tepatnya di depan Masjid Jamiyyatussa’aadah Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara.

BACA : Pelaku Pembunuhan di Belitung Darat Ternyata Residivis Keluar Masuk Penjara

Guna menghilangkan alat bukti, jasad korban pun dibuang di tepi Jalan Piere Tendean Kandangan, Kabupaten HSS.

Saat berada di tempat kejadian perkara, tersangka memperagakan lima adegan pembunuhan terhadap ibu guru asal Muara Teweh tersebut.

Pada adegan ke-9 hingga ke-13, diketahui tersangka memukul kepala korban menggunakan kunci roda mobil sebanyak dua kali. Ia pun bergegas menutup wajah korban menggunakan jaket, sehingga korban tak berdaya.

Begitu korban telah kehilangan nyawa, pelaku pun ingin menghilangkan jejak dengan membuang mayat korban di kawasan semak-semak Jalan Piere Tendean, Kandangan.

BACA JUGA : Dibakar Cemburu, Pelaku Tega Habisi Nyawa Seorang Guru SMP Muara Teweh

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani mengungapkan rekonstruksi kasus pembunuhan yang sebelumnya kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polres HSS.

“Karena kondisi yang tidak memungkinkan, sehingga rekonstruksi reka adegan digelar di halaman Mapolres HSU. Sebab, rekonstruksi bisa di mana saja, tidak mesti di TKP aslinya mengingat sikon, baik kondisi dan faktor keamanan kondisi psikologis tersangka, keluarga korban, termasuk keamanan saksi dan lain-lain,” papar Andi Patinasarani.

Dengan reka ulang ini, polisi bisa mendapat gambaran sebuah peristiwa tindak pidana yang diperagakan tersangka dan saksi sampai proses peradilan.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.