9 Angkutan Barang Masih Terjaring Razia KIR Meski Sudah Dibebaskan Biaya Uji

0

JANUARI 2024 yang lalu, uji kendaraan bermotor atau uji KIR sudah tak lagi dipungut biaya. Namun masih banyak kendaraan angkutan yang tak mengantongi hasil uji.

HARI ini saja, Selasa (5/3/2024), setidaknya ada 9 unit kendaraan angkutan yang terjaring razia Over Dimensi & Over Load (Odol) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, di depan RTH Kamboja, Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin Tengah.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Pengawasan (Wasdal) di Dishub Banjarmasin, Hendra mengatakan, pihaknya akan terus secara rutin melakukan penertiban. “Karena di Banjarmasin sudah gratis uji KIR, jadi tidak ada alasan lagi kendaraan yang beroperasi tidak layak jalan,” ucapnya, selepas giat, Selasa (5/3/2024).

BACA: Angkutan Truk Sering Langgar Jam Operasional, Dishub Siagakan ETLE

Untuk giat penertiban pada hari ini, diungkapkannya paling banyak pelanggaran yang ditemukan adalah kondisi fisik yang tidak layak.

Baik itu lampu yang tidak layak, pecah hingga tidak berfungsi, ataupun kondisi fisik kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK-nya. “Seperti pickup, di STNK jenisnya bak terbuka. Namun, kenyataan fisiknya pickup box. Ini tidak sesuai dengan karoserinya,” ungkapnya.

Kedepan pihaknya pun akan semakin mempertajam, lingkup penertiban yang dilakukan kepada fisk kendaraan angkutan. “Baik dari lampunya, sasisnya apakah betarik ke belakang. Dimensi panjang lebar tinggi,” jelasnya.

“Hingga nanti juga, kita akan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor,” tutupnya.

BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia Dishub Banjarmasin

Sementara itu, Waka Satlantas Polresta Banjarmasin, AKP Joko menjelaskan, selain menindak 9 pelanggar KIR yang ditemukan. Pihaknya juga melakukan penindakan pada 1 unit mobil pickup yang kedapatan memakai knalpot brong. “Mengingat kami juga melakukan operasi keselamatan. Sehingga tadi langsung kami tindak dengan penilangan,” ucapnya.

Dirinya pun turut memberi imbauan, kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor. Baik itu kendaraan angkutan hingga kendaraan roda dua, agar bisa tertib dalam berlalu lintas.

“Serta juga tertib dalam beradministrasi. Karena itu suatu kewajiban bagi kita yang memiliki kendaraan, yakni membayar pajak dan sebagainya,” tutup AKP Joko.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.