Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Bangunan Gedung Disahkan

0

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung disahkan, dalam Rapat Paripurna DPRD HST, Rabu (31/1/2024).

RAPAT Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab HST H Rachmadi, didampingi Wakil Ketua II Taufik Rahman, serta dihadiri Bupati HST H Aulia Oktafiandi.

Diawali dengan pembacaan laporan Pansus I DPRD HST, yang disampaikan oleh H Alamsyah, tentang penyampaian akhir atas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA: PDRD Menjadi Perda Tanpa Adanya Persetujuan DPRD HST, Fikri Hadin: Cacat Prosedur

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan Pansus III DPRD HST yang disampaikan oleh H Mulyadie, tentang penyampaian akhir atas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan, dengan disepakati serta disahkannya rancangan Peraturan Daerah HST, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,

Bupati HST menyampaikan beberapa poin terhadap pengesahan kedua raperda tersebut, yakni

  1. Pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan lebih maksimal lagi;
  2. Regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah akan memudahkan pengampu tugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan pihak terkait dalam pengetahuan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. Masyarakat dapat berpartisifasi dengan baik dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan daerah;
  4. Terpenuhi regulasi perizinan bagunan gedung berupa persetujuan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan gedung.
  5. Penyelenggraan bangunan gedung di daerah dapat dilaksanakan sesuai persyaratan administratif dan teknis, sehingga menghasilkan bangunan gedung yang memiliki fungsi, manfaat, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keandalan, dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: APBD HST Disahkan, Lampaui APBD Ibukota Kalimantan Selatan

Pada kesempatan tersebut Bupati Aulia menginstruksikan kepada perangkat daerah yang terkait untuk melanjutkan proses raperda ini, pada tahap penetapan dan pengundangan. Kemudian mempersiapakan instrumen petunjuk pelaksanaan yang diperlukan, agar nantinya apabila telah ditetapkan menjadi perda dapat berlaku efektif, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten HST.

“Saya ucapan terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD HST, Bapemperda DPRD HST dan Pansus Raperda, serta Tim Eksekutif yang telah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasamanya dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini,” ucapnya.

“Semoga semua upaya dan kerja keras yang kita lakukan untuk kabupaten tercinta ini mendapat ridho dan bernilai ibadah dari Allah SWT,” tutupnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten HST, Asisten Sekda HST, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab HST, camat dan undangan lainnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.