Gelapkan Uang SPP Rp 129 Juta Lebih, 11 Emak-Emak Bersaksi Beratkan Terdakwa Bendahara UPK Rantau Badauh

0

BENDAHARA Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kecamatan Rantau Badauh periode 2014-2021, Akhmad Kusairi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.

AKHMAD Kusairi jadi pesakitan dalam perkara ini, diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena sebelumnya pada putusan sela, hakim menolak ekspesi (keberatan) yang diajukannya bersama penasihat hukum dalam perkara bernomor 6/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Bjm.

Dalam dakwaan jaksa dari Kejari Barito Kuala menyatakan bahwa Akhmad Kusairi telah menggelapkan uang SPP senilai 129.996.896 dalam rentang 2017-2019, berdasar Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Batola.

Pada pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batola dikoordinatori Sendra Fernando Saputra menghadirkan 11 saksi. Mereka adalah 11 ketua kelompok SPP. Menariknya, para saksi ini adalah ibu-ibu atau emak-emak yang selama menyetor duit pinjam SPP setiap bulan kepada terdakwa, hingga ditemukan ada penundaan beberapa kali.

BACA : Diduga Korupsi Dana Desa Rp 467 Juta, Kades Kalumpang Dalam Ditangkap di Kutai Barat

“Ada setor ke Pak Husairi Rp 8,2 juta, saat itu dikasih kertas biasa dan kami catat di buku, saya tak tahu apakah di setor ke rekening UPK atau tidak,” kata Karmila, saksi saat dikorek keterangan di atas sumpah.

Saksi lainnya, Raudatul mengaku sering menerima bukti tanda setor dari UPK seadanya,alias bodong, “Kadang (kwitansi) nggak pakai stempel. Kadang nggak pakai tanggal juga,” kata dia.

Atas kesaksian para saksi itu, Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha memberikan kesempatan untuk terdakwa menanggapi, “Semua keterangan saksi saya rasa benar,” ucap Kusairi.

BACA JUGA : Jalani Sidang Perdana, Mantan Kades Bongkang Disebut Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya

Usai persidangan, jaksa Kejari Batola Mahardika Prima Wijaya Rosadi mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta ada beberapa dari saksi yang sudah memberikan uang setoran pinjaman kepada terdakwa. Namun, tidak dikuatkan dengan kwitansi tidak resmi. “Kwitansi hanya tulisan tangan yang dibuat terdakwa,” kata Mahardika.

Akibat perbuatannya, terdakwa Ahmad Kusairi didakwa melanggar pasal berlapis berupa dakwaan primair; Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor, dan dakwaan lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor.

BACA JUGA : Korupsi Dana Desa Rp 408 Juta, Mantan Kades Jejangkit Pasar Divonis Penjara

Sidang selanjutnya kembali digelar Selasa (7/3/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.