Cegah Covid, Balangan Dirikan Pos Check Point Hingga Larangan Halal Bihalal dan Open House

0

MENGHADAPI momen Idul Fitri 1442 H, Balanhan melakukan berbagai upaya agar momen hari raya tersebut menimbulkan penambahan kasus baru Covid-19.

SALAH satu upaya tersebut, adalah didirikannya Tiga posko check point di tiga titik perbatasan Kabupten berjuluk Bumi Sanggam ini. Ketiga posko yang dijaga oleh personel gabungan selama 24 jam secara bergantian, ini dimulai Kamis (6/5/2021) hingga 17 nanti.

Tiga pos check point berdiri di wilayah perbatasan, yakni perbatasan Balangan-Hulu Sungai Utara, Balangan-Hulu Sungai Tengah dan Balangan-Tanjung.

Salah satu dari tiga pos tersebut, adalah pos check point Kecamatan Batumandi yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Balangan dan Hulu Sungai Tengah nampak diisi oleh personel yang bertugas. Mereka memeriksa sejumlah perlengkapan yang dibutuhkan di pos.

Menurut Kepala Pos Check Point Batumandi, Ipda Jimmy Hasiholan Saragi, pihaknya aktif memberikan pelayanan kepada pengguna jalan apabila ada yang singgah. Terutama untuk bertanya perihal informasi perjalanan atau mudik.

“Tugas kami disini untuk memberikan informasi dan edukasi apabila ada pengendara yang singgah dan bertanya,” ucap Ipda Jimmy.

Selain itu, pihaknya juga mengawasi arus lalu lintas keluar masuknya kendaraan. Tak kalah penting ucapnya adalah mengantisipasi kerumunan yang terjadi di wilayah Pasar Batumandi.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan rapid test antigen apabila ada warga dari luar daerah yang masuk ke Balangan,” jelas Ipda Jimmy.

Di pos check point, terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP Balangan, BPBD Kabupaten Balangan dan tim medis dari Dinkes Balangan. Sementara alkes yang tersedia yakni rapid test antigen, masker, dan hand sanitizer.

Sebelumnya, Bupati Balangan Abdul Hadi menyampaikan, sesuai dengan  surat edaran Mendagri dengan mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Idul fitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan tahun baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1442 H dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri di tahun 2021,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut dia, diminta kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia mengambil langkah untuk pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan “open house” ataupun halal bihalal pada Idul Fitri 1442 H.

Menurutnya, hal tersebut karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penularan COVID-19 baru di tengah masyarakat. Dan apabila kondisi kembali normal maka akan kembali melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, safari Ramadhan ataupun open house.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.