Kalau Pupuk Ilegal Diperjualbelikan, Izin Perusahaan Pasti Dicabut

0

HINGGA kini, raibnya beberapa ton pupuk ilegal di gudang B milik PT Pelindo III Banjarmasin, masih buram.

INFORMASI yang didapat kalangan Korem 101/Antasari, ada beberapa truk yang keluar masuk mengangkut pupuk ilegal, yang berhasil diamankan jajaran Korem 101/Antasari itu, beberapa waktu lalu.

“Teki-teki siapa memindahkan pupuk itu dari gudang yang berisi 6.500 ton itu, jelaslah pemiliknya,” ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI Muhrizal Syarwani.

Ia berprasangka, pemindahan pupuk itu seizin pihak PT Pelindo III Banjarmasin. “Kemungkinan pemilik pupuk tidak sanggup membayar sewa gudangnya, sehingga sangat wajar dipindah ke tempat lain,” ujarnya.

Menurutnya, pemindahan tempat penyimpanan pupuk sah-sah saja dilakukan oleh pemiliknya, sebab perusahaan resmi. “Tetapi pupuknya tidak boleh diperjualbelikan dan pupuk itu hanya dikonsumsi sendiri. Itu bukan barang ilegal,” ucapnya.

Tapi, ia mengingatkan, pupuk itu bukan untuk diperjualbelikan. “Kalau diperjualbelikan, akan kami laporkan ke pihak berwajib, dan izin perusahaannya akan kami cabut,” ucapnya.

Ia mengakui, pemilik pupuk tidak ber-SNI itu sedang mengurus perizinannya.

Pengusaha skspedisi yang juga anggota DPRD Banjarmasin H Abdul Gafar mengungkapkan, wajar ada saling lempar tanggungjawab antara PT Pelindo III dan KSOP.

“Menurut saya, sesuai dengan aturan, kalau barang resmi dan barang itu disimpan di gudang milik PT Pelindo III, maka yang bertanggungjawab adalah PT Pelindo III dan bukan KSOP,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.