Kondisi Keuangan Banjarmasin Gali Lobang Tutup Lobang, Fraksi PKS Desak Terapkan Reward dan Punishment

0

GALI lobang tutup lobang, besar pasak daripada tiang. Pepatah ini menggambarkan kondisi kas daerah atau pengelolaan keuangan Pemkot Banjarmasin yang kini terbebani dengan utang belanja ratusan miliar.

DILAPORKAN hingga kini ada 17 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin memiliki tanggungan atau kewajiban pembayaran kepada penyedia jasa baik kontraktor, vendor, hingga konsultan dengan total Rp 300 miliar lebih.

Utang belanja ini terjadi pada APBD tahun 2023. Dari total pendapatan hanya Rp 2.324.211.638.750 atau Rp 2,3 triliun harus mengakomidir belanja daerah Rp 2.513.152.688.138 atau Rp 2,5 triliun. Hingga mengalami desifit Rp 188.941.049.388 atau Rp 188,9 miliar, meski ada sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 mencapai Rp 198.941.049.388 guna menutupinya.

BACA : Akui Keterlambatan Pembayaran Paket Pekerjaan, Kepala BPKAD Banjarmasin Jamin Beres Pada Oktober 2023

Beberapa belanja daerah terbesar seperti belanja modal Rp 688.754.025.737, tediri dari belanja modal tanah Rp 125.673.906.996, belanja modal peralatan dan mesin Rp 149.707.629.687, belanja gedung dan bangunan Rp 220.126.264.545, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp 190.695.354.907, belanja modal aset tetap lainnya Rp 345.993.000.000, dan belanja modal aset lainnya Rp 204.885.600.000. Sedangkan, belanja tak terduga dialokasikan Rp 15.864.881.310 dan penyertaan modal daerah Rp 10 miliar.

BACA JUGA : Kepala Bapenda Kalsel Bantah Utang Belanja Pemkot Banjarmasin Akibat Transfer Bagi Hasil Tersendat

Lantas dari mana sumber pendapatan daerah untuk Pemkot Banjarmasin selain pendapatan asli daerah (PAD) dipatok Rp 822.243.065.500, ada lagi sumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 1.199.650.608.000 atau Rp 1,1 triliun, terdiri dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU) hingga dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

Padahal, besaran DAU diterima oleh Pemkot Banjarmasin berdasar data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023 mencapai Rp 973.904.950.000 atau Rp 973,9 miliar, tergolong cukup besar.

BACA JUGA : Ratusan Miliar Utang 17 SKPD, Pemkot Banjarmasin Terpaksa Terapkan Refocusing Anggaran

Pada laman djpk.kemenkue.go.id, ada beberapa item dari dana transfer umum tahun anggaran 2023 telah dialokasikan oleh pemerintah pusat bagi Kota Banjarmasin.

Yakni, bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam bertotal Rp 228.442.681.000 atau Rp 228,4 miliar lebih. Terdiri dari DBH PPH Rp 45.622.751.000, DBH PBB Rp 5.620.598.000, DBH  IIUPH-PSDH Rp 124.423.000, DBH Migas Rp 164.225.000, DBH Minerba Rp 175.677.550.000, DBH Perikanan Rp 1.233.134.000.

Sementara, total DAU baik yang Tidak Ditentukan Penggunaannya maupun Ditentukan Penggunaannya diterima oleh Pemkot Banjarmasin pada 2023 mencapai Rp 973.904.950.000 atau Rp 973,9 miliar lebih. Terdiri dari DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 560.831.418.000.

BACA JUGA : Gawat! Utang Proyek Pemkot Banjarmasin ke Kontraktor dan Vendor Sudah Tembus Rp 400 Miliar

Sedangkan, DAU yang Ditentukan Penggunaannya terdiri dari Penggajian formasi PPPK 41.183.874.000, Pendanaan Kelurahan Rp 10.400.000.000, DAU Bidang Pendidikan Rp 48.141.021.000, DAU Bidang Kesehatan Rp 54.465.820.000, DAU Pekerjaan Umum Rp 7.300.000.000 atau Rp 7,3 miliar. Hingga total DAU keseluruhannya mencapai Rp 72.2.322.927.000 atau Rp 72,2 miliar. Selain itu, Pemkot Pemkot Banjarmasin mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 23.139.342.000 atau Rp 23,1 miliar.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin, Hendra mengakui apa yang terjadi pada kas daerah atau pengelolaan keuangan Pemkot Banjarmasin seperti peribahasa besar pasak daripada tiang dan gali lobang tutup lobang.

BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Masih Miliki Utang Dana Kesehatan Sebesar Rp 30 Miliar Lebih

“Apa penyebabnya, karena target capaian PAD tidak tercapai, sementara total belanja daerah besar yang harus ditanggung oleh pendapatan daerah,” ucap Hendra kepada jejakrekam.com, Rabu (10/1/2024).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan penerapan kebijakan refocusing anggaran mutlak dilakukan pemerintah kota, karena adanya beban atau kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 300 miliar atau ratusan miliar pada APBD tahun 2024 ini.

BACA JUGA : Jelang Akhir Tahun Kas Daerah Pemkot Banjarmasin Kembang Kempis, Tersisa Hanya 10 Persen

Kondisi keuangan baik pendapatan maupun belanja Kota Banjarmasin dalam laporan per Oktober 2023 lalu. (Foto Istimewa)

——–

Akademisi FEB Universitas Lambung Mangkurat (ULM_ ini menegaskan berdasar kesepakatan antara DPRD dengan Pemkot Banjarmasin bahwa realisasi PAD itu harus dievaluasi secara berskala tiga bulan atau triwulan sekali.

BACA JUGA : Mengukur Potensi PAD Kota Banjarmasin Besar, BPKPAD Berani Patok Angka Rp 1 Triliun

“Kebijakan ini justru tidak diterapkan maksimal, makanya perlu adanya monitoring dan evaluasi (monev). Termasuk, tentunya ada reward dan punishment (penghargaan dan hukuman) terhadap SKPD atau instansi yang tidak mencapai target atau sebaliknya,” kata Hendra.

Berdasar data dihimpun jejakrekam.com, belanja pegawai dan belanja modal termasuk di Kota Banjarmasin mengalami peningkatan tajam pada 2023 dibandingkan tahun 2022. Ironisnya, kinerja pendapatan APBD Kota Banjarmasin pada Oktober 2023 di angka Rp 1.004.000.000.000 atau baru tercapai 43 persen, justru mengalami penurunan. Bahkan, paling rendah dibandingkan 12 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.