PT TUN Jakarta Batalkan Putusan PTUN Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina Menang Banding Soal Baliho Bando

1

KALAH di tingkat pertama di PTUN Banjarmasin terkait gugatan baliho bando, Walikota Ibnu Sina mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

MAJELIS hakim yang diketuai HM Arif Nurdua didampingi dua hakim anggota; Mohamad Husein Rozarius dan H Eddy Nurjono dengan panitera pengganti; Effendi menyatakan membatalkan putusan PTUN Banjarmasin.

Dalam perkara bernomor 104/B/TF/2022/PT.TUN.JKT yang menghadapkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai pembanding versus PT Wahana Inti Sejati (Evy Yunita Sethiono) sebagai terbanding. Gugatan kedua belah pihak ini terkait dengan aksi pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari e-court.mahkamahagung.go.id, dalam amar putusan majelis hakim PT TUN Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding. Kemudian, membatalkan putusan PTUN Banjarmasin Nomor 14/6/TF/2021/PTUN.BJM, tanggal 23 Maret 2022 yang dimohonkan banding.

BACA : Kalah Gugatan Baliho Bando di PTUN Banjarmasin, Pemkot Pastikan Banding ke PT TUN Jakarta

Dalam eksepsi, majelis hakim PT TUN Jakarta menyatakan menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya dan menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 juta.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah membenarkan pada tingkat banding, Walikota Banjarmasin sebagai pembanding memenangkan perkara gugatan versus PT Wins.

“Putusan PTUN Banjarmasin yang sebelumnya memenangkan gugatan pihak penggugat (PT Wins) ditolak PT TUN Jakarta. Saat ini, kami masih menunggu salinan putusan resmi dari PT TUN Jakarta,” ucap mantan Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin ini kepada jejakrekam.com, Rabu (23/6/2022).

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Kalah Digugat, PTUN Banjarmasin Putuskan Pembongkaran Baliho Bando Langgar Hukum

Untuk diketahui, pada putusan tingkat pertama PTUN Banjarmasin bernomor 14/6/TF/2021/PTUN.BJM, tanggal 23 Maret 2022, majelis hakim diketuai Tamado Dharmawan Sidabutar dengan dua hakim anggota: Berdyanonata dan Feni Enggarwati dan panitera pengganti; Aulia Rahmah ini mengabulkan sebagian gugatan PT Wins sebagai penggugat.

Ada enam putusan dalam pokok perkara gugatan pembongkaran baliho bando yang diajukan PT Wins oleh majelis hakim. Yakni :

BACA JUGA : Usai A Yani, Tahun Depan Giliran Baliho Bando di Kayutangi dan S Parman Bakal ‘Ditebang’

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa :
    1. Pembongkaran terhadap bangunan reklame milik Penggugat yang terletak di Jalan A. Yani Km 2,5 (Simpang 3 Jalan Kuripan) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 8 M X 16 M (2 sisi).
    2. Pembongkaran terhadap bangunan reklame milik Penggugat yang terletak di Jalan A. Yani Km 2 (depan Gusdi Mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 5 M X 10 M (4 sisi).
  3. Menyatakan tindakan tergugat berupa :
    1. Pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan A. Yani Km 2,5 (Simpang 3 Jalan Kuripan) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 8 M X 16 M (2 sisi), merupakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).
    2. Pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan A. Yani Km 2 (depan Gusdi Mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 5 M X 10 M (4 sisi), merupakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).
  4. Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik Penggugat yang terletak di :
    1. Jalan A. Yani Km 2,5 (Simpang 3 jalan Kuripan) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 8 M X 16 M (2 sisi);
    2. Jalan A. Yani Km 2 (depan gusdi mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 5 M X 10 M (4 sisi);
  5. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 357.000.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/06/23/pt-tun-jakarta-batalkan-putusan-ptun-banjarmasin-walikota-ibnu-sina-menang-banding-soal-baliho-bando/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Akasia18 berkata

    Alhamdulillah .

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.