Resmi Rabu Pekan Lalu, Memori Banding Pemprov Kalsel Diterima PTUN Jakarta

0

RESMI sudah Pemprov Kalimantan Selatan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang memenangkan gugatan Sebuku Group atas pembatalan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) . Diinformasikan, pada Rabu (4/7/2018), memori banding telah diajukan kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Jakarta.

PEMPROV Kalsel melayangkan memori banding akibat tiga putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang membatalkan tiga SK pencabutan IUP-OP PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Goal. Tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin pun mengabulkan seluruh materi gugatan yang diajukan kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan melalui kantor Ihza&Ihza Law Firm.

Informasi adanya pengajuan banding Pemprov Kalsel ke PTTUN Jakarta diungkapkan Yusril Ihza Mahendra. Koordinator tim kuasa hukum Sebuku Group ini dikonfirmasi jejakrekam.com, Sabtu (7/7/2018), seusai halal bihalal di Pawon Tlogo, Handil Bakti, Barito Kuala, mengakui memori banding pihak tergugat sudah masuk ke PTTUN Jakarta. “Memori banding diterima PTTUN Jakarta pada Rabu, tanggal 4 Juli 2018 kemarin,” jelasnya.

Menurut Yusril, banding yang diajukan pihak tergugat merupakan hak tergugat, namun apa yang telah diputuskan oleh tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin sangat kuat. Sebab, kata Yusril, putusan majelis hakim sudah melalui pertimbangan -pertimbangan hukum, disertai sejumlah alat bukti dan saksi.

“Pada proses banding tidak menggelar sidang, namun paling lama sekitar tiga bulan ada putusannya,” pungkas pakar hukum tata negara ini.

Sebelumnya, Kamis (7/6/2018), seusai putusan sidang di PTUN Banjarmasin, Andi M Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan memastikan melakukan upaya banding ke PTTUN  Jakarta atas putusan ketiga majelis hakim. Menurut Andi M Asrun, majelis hakim hanya  mengikuti bukti dan fakta hukum dari pihak penggugat Sebuku Group yang diwakili kubu Yusril Ihza Mahendra, dan mengabaikan fakta dan bukti yang disampaikan pihak tergugat.

“Kami sangat kecewa dan akan banding. Majelis hakim mengambil alih pendapat penggugat dalam membenarkan putusan. Logika yang digunakan ngawur dan tidak tepat,” kata Andi M Asrun.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.