Gerebek Lokasi Tambang Eks PT BIM, Polres Banjar Sudah Kantongi Tersangka Illegal Mining

0

USAI Panitia Khusus (Pansus) PT Banjar Intan Mandiri (BIM) DPRD Kabupaten Banjar melapor ke Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Mabes Polri, baru Polres Banjar bergerak.

HASILNYA, lokasi konsesi eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT BIM di Karang Intan. Terutama di Desa Biih, Karang Intan ditemukan fakta adanya aktivitas tambang liar, seperti di lokasi yang lain di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman.

Penggerebekan tim gabungan dari Polres Banjar ini pun menyita beberapa barang bukti di lapangan, Rabu (23/8/2022). Hingga dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Banjar sudah ditemukan fakta hukum hingga ditetapkan tersangka.

BACA : Pansus DPRD Banjar Laporkan Lahan Konsesi PKP2B PT BIM Dikeruk Penambang Liar ke Mabes Polri

“Satu penambang liar telah diamankan dan ditetapkan tersangka dari lokasi penambangan di eks konsesi PKP2B milik PT BIM. Tersangka ini telah diamankan pada Rabu (24/8/2022),” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan kepada awak media, Jumat (27/8/2022) malam.

Menurut dia, tersangka penambang liar itu ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan yang masuk area eks konsesi milik PT BIM.

BACA JUGA : Tunggu Putusan Inkracht, Kementerian ESDM Pastikan Status PKP2B PT BIM Masih Dicabut

Hanya saja, Manaan belum merilis identitas tersangka illegal mining. Dalihnya, saat ini Polres Banjar tengah mengembangkan kasus itu, karena sudah mengantongi sejumlah barang bukti.

“Kami saat ini tengah fokus untuk menindak aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polres Banjar. Ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ucap Manaan.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, termasuk yang merusak lingkungan bisa melapor ke Polres Banjar.

BACA JUGA : Pansus DPRD Banjar Temukan Aktivitas Tambang Liar di Bekas Lahan PKP2B PT BIM

Berdasar informasi dari masyarakat, batubara hasil penambangan ilegal dari lahan konsesi eks PKP2B PT BIM itu melintasi sejumlah jalan negara. Kasus itu pun awalnya dibongkar LSM KAKI Kalsel hingga melaporkannya ke Kejati dan Polda Kalsel.

Rute pengangkutan ‘emas hitam’ dari lahan tak bertuan, usai izin PKP2B PT BIM dicabut Kementerian ESDM itu adalah melalui ruas Jalan A Yani melalui jalur ringroad Banjarbaru- Mataraman (Kabupaten Banjar) dengan melewati Desa Pandak Daun masuk ke wilayah Perkebunan PTPN XIII Danau Salak.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/08/27/gerebek-lokasi-tambang-eks-pt-bim-polres-banjar-sudah-kantongi-tersangka-illegal-mining/
Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.