Diduga Sewakan Kamar Untuk Prostitusi Online, Ida Bangkok Diancam Penjara 10 Tahun

0

SALAH seorang tersangka kasus prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur, MW alias Ida Bangkok (55 tahun) terancam pidana penjara selama 10 tahun.

KETERLIBATAN Ida Bangkok sendiri dalam Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ini terkait kasus prostitusi online, adalah memfasilitasi pria hidung belang berkencan dengan korban.

Waka Polres Tabalong Kompol Susilo mengatakan, dalam kasus ini Ida Bangkok diduga menyewakan kamar rumahnya sebagai tempat korban. “Ida Bangkok ini akan dikenakan pasal Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama bersama PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama dalam pengungkapan kasus yang digelar di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/11/2022).

BACA: Pengembangan Kasus Prostitusi Online Di Tabalong, Kembali Menyeret Pelaku Baru

Kompol Susilo menegaskan pihaknya akan mengejar pelaku yang merugikan masyarakat, salah satunya terkait perdagangan orang melalui aplikasi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan, bahwa pihaknya bergerak menangkap orang yang menempatkan. “Tersangka memfasilitasi berupa sebuah rumah yang dijadikan tempat kejadian perkara,” ucapnya.

Tersangka Ida Bangkok tidak berupaya menanyakan terlebih dahulu kepada penyewa seperti melakukan pengecekan KTP, buku nikah dan identitas lainnya. “Kita lihat dari standarnya, tidak memiliki izin pariwisata yaitu untuk membuka jasa perhotelan atau penginapan. Tidak memiliki izin usaha, jadi murni disediakan untuk menginap,” bebernya.

BACA JUGA: Prostitusi Online Di Tabalong Bermotif Butuh Uang

Ditangkapnya Ida Bangkok ini beber Iptu Galih berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. “Setelah kami laksanakan pemeriksaan kepada tersangka pertama yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kami bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka baru yaitu Ida Bangkok,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Tabalong telah mengamankan remaja pria berusia 17 Tahun asal HST selaku pacar korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya diduga terlibat sebagai mucikari terhadap pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Dalam kasus itu, korban telah melayani tamu sebanyak Sembilan kali, yang diboking melalui aplikasi tertentu.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.