Tarif Sewa Meter Naik, Presdir BLF Desak SK Direksi PDAM Bandarmasih Dibatalkan

0

ADA kabar yang mengejutkan dari PDAM Bandarmasih. Pabrik air milik Pemkot Banjarmasin tiba-tiba menaikkan tarif sewa meter, berdasar surat keputusan (SK) Direksi bernomor PDAM.59/KPTS/VII/2021.

KENAIKAN tarif sewa meter jumlahnya cukup variasi, tergantung klasifikasi dan golongan pelanggan,kenaikan kisaran 50 hingga 100 persen.

“Saya secara tegas meminta, tidak dilaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan dengan alasan apapun,” ucap Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Sabtu (3/7/2021).

Ia mengingatkan saat ini di masa pandemi Covid-19 ekonomi masyarakat masih sangat sulit, sangat tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif sewa meter yang  membebankan pelanggan atau masyarakat.

“Kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih terkait kenaikan sewa meter ini sangat kontradiksi,  tidak jelas urgensinya, karena kita semua ingat sebelumnya tarif pukul rata 10 kubik diturunkan, tapi sekarang ada kenaikan sewa meter,” kata mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ini.

BACA : Buka Posko Pengaduan Masyarakat, BLF Siap Gugat PDAM Bandarmasih

Pazri mengatakan sepatutnya pihak PDAM Bandarmasih melihat dan bercermin dengan daerah lain. Ambil contoh, PDAM Tirta Projotamansari Bantul turut peduli bagi pelanggannya yang terkena dampa pandemi Covid-19.

“Selain membagikan sembako, perusahaan pelat merah itu melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pengurangan pembayaran sebesar 10-30 persen,” urainya.

Sebaliknya, kata Pazri, di Banjarmasin malah sebaliknya naik tidak pro rakyat. Padahal, masih menurut dia, sudah lama, pelayanan PDAM yang tidak optimal dari dulu sampai sekarang. Terbukti, sangat banyak  pelanggan mengeluh baik langsung dan melalui medsos, airnya ke rumah-rumah mampet-pet tidak jalan,airnya tidak bisa diminum. 

“Sering setiap macet air tidak ada pemberitahuan dan konpensasi, hal tersebut jelas membuat rugi pelanggan selaku konsumen, alsan PDAM selalu dengan dugaan pemiliharaan, ada kebocoran dan sebagainya. Kita bisa lihat sepanjang Januari 2021 hingga sekarang  sangat sering air macet dan air keruh,” paparnya.

Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri saat diwawancara awak media usai persidangan.

Hal ini  bisa dilihat pemberitahua PDAM Bandaramasih di laman medsos facebook dan instagram. “Kalau diamati polanya sama dari tahun ke tahun terhitung sejak 2016, 2017, 2018, 2019 hingga 2020. Karenanya, pada 2017 silam, kami juga pernah advokasi sampai ke Ombudsman Kalsel, apakah ini hanya dugaan proyek pengadaan semata untuk menyerap anggaran,” cetus advokat muda ini.

BACA JUGA : Ada Pipa Bocor di A Yani, PDAM Bandarmasih Setop Pasokan Air 12 Jam

Pazri menegaskan berdasar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, tercantum dengan tegas hak-hak konsumen. Mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Kemudian, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

“Dalam pasal itu juga menegaskan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Kemudian, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan,” paparnya.

Masih kata Pazri, ada pula hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

“Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Lalu, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” urainya.

BACA JUGA : PDAM Bandarmasih Digugat Pelanggan Gegara Tagihan Air Dinilai Tak Wajar

Pazri melanjutkan, dalam UU Perlindungan Konsumen juga mengatur soal hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. “Padahal, jelas kita sebagai konsumen ini dilindungi undang-undang atas hak kita dan bisa menuntut ganti rugi karena berdasarkan UUU tersebut,” katanya.

Masih diuraikan Pazri, dalam Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen ditegaskan aturan ayat (1) gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan (dalam huruf a).

Kemudian, dalam huruf b mengatur sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama. Huruf c, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam

anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. “Berikutnya, dalam huruf d, pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit,” paparnya.

Dengan demikian, menurut Pazri, dalam Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen tersebut , bisa digugat secara personal dan secara komunal /berkelompok. “Kualifikasinya PDAM melanggar hak-hak konsumen. Saya sangat berharap ini jadi pertimbangan penting,” ucapnya.

BACA JUGA : Empat Tahun Tak Disuntik Modal, PDAM Bandarmasih Direncanakan Ubah Status Jadi Perseroda

Terkhusus kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang baru dilantik  DPRD Kota Banjarmasin memiliki fungsi pengawasan untuk mencabut, membatalkan SK direksi PDAM Bandarmasih mengenai kenaikan meter tersebut, karena sangat tidak tepat.

“Apabila tetap dilanjutkan kebijakannya bukan tidak mungkin, kami akan uji secara upaya hukum, mengirimkan keberatan, banding administrasi sesuai Undang-Undang Pemerintahan dan sampai gugatan,” kata Pazri.

Ia menegaskan pihaknya juga akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman Perwakilan Kalsel. Ini setelah, para advokat dari Borneo Law Firm menerima kuasa dari masyarakat/konsumen PDAM Bandarmasih sebagai legal standing.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.