Bejat! Terancam Hukuman Kebiri, Oknum Pendidik Jadi Predator Anak di Bawah Umur

0

SEORANG pendidik yang harusnya digugu dan ditiru dihadirkan mengenakan baju tahanan orange Polda Kalsel. Dia tertunduk lesu dengan tangan terborgol akibat tindakan lancung yang dilakoninya.

ADALAH pria berinisial MPH (28 tahun), warga Banjarmasin  yang disangkakan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Aksi bejatnya ini dilakoni pelaku MPH dalam rentang waktu Agustus 2022 hingga Mei 2023.

Lokasi kejadian tindakan kejahatan asusila ini terjadi di Komplek TimurPerdana l, Jalan Veteran Km 5,5, Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Berawal dari menyewa jasa ‘prank’ dengan akun media sosial bernama Jasmine di akun telegram, MPH meluaskan nasfu bejatnya. Dia kemudian mendapat akses untuk video call seks (VCS) dengan korban. Usai aktivitas ‘birahi’ di medsos, ternyata aksi korban direkam dan dikirim pelaku kepada korbannya.

BACA : Pelaku Pencabulan Anak Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri

Dengan segala cara, pelaku mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban. Pelaku berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun instagram (IG) @loveyourloveeer yang ingin menyebarkan VCS, padahal akun itu milik pelaku.

Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh oleh pelaku untuk menghubungi akun IG tersebut.  Mendapat angina segar, pelaku pun meminta korban menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun IG @loveyourloveeer. Korban berinisial NR lalu menuruti untuk membuat beberapa video sedang onani (masturbasi) dan oral seks dengan pelaku.

BACA JUGA : Predator Anak dan Perempuan Harus Diganjar Hukuman Setimpal

Semua aktivitas itu direkam oleh pelaku, hasil rekaman tersebut juga dikirimkan oleh pelaku ke WhatsApp Grup (WAG) bernama Pokmay yang mana beranggotakan terdata ada beberapa orang.

Barang bukti kejahatan ditampilkan ke depan awak media oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto atas kejahatan asusila yang dilakoni oknum pendidik di Banjarmasin. (Foto Iman Satria)

———

Aksi pelaku ini terjadi sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023. Bahkan, jumlah video yang dibuat oleh pelaku sebanyak 5 buah, yakni video pelaku dengan korban. Video asusila pelaku terhadap korban 15 buah dan video asusila korban sendirian melakukan oral seks sebanyak 10 buah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, didampingi Panit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Hasanuddin mengatakan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada 6 Juni 2023, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 14 Juni 2023.

BACAJUGA : Antisipasi Pelecehan Seksual Dialami Mahasiswi ULM, Polisi Patroli Kawasan Cendana Kayutangi

“Ada enam korban lagi, selain korban yang melapor. Pendalaman terus dilakukan, apakah sampai dengan enam korban ini saja atau bertambah, pelaku dapat dikenai tindakan kebiri  kimia,” kata Direskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto dalam konferensi pers kasus asusila di Banjarmasin, Selasa (20/6/2023).

Menurut Suhasto, alasan pelaku mengirim video ke WAG, karena pelaku merasa cemburu kepada korban yang menyukai perempuan. Mantan Kapolres Kotabaru ini menyebut dalam WAG ternyata ada guru lain, sehingga perbuatan pelaku akhirnya terbongkar dan diketahui.

“Saya imbau kepada masyarakat agar menjaga betul-betul anaknya, sebaik apapun perkenalan orangtua terhadap gurunya, tetap dilakukan pengawasan ketat terhadap anak,” tegas Suhasto.

BACA JUGA : Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Rektor ULM Perintahkan Satgas PPKS Bergerak

Akibat perbuatannya, MPH harus berhadapan dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 terntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 45 ayat (1), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/06/20/bejat-terancam-hukuman-kebiri-oknum-pendidik-jadi-predator-anak-di-bawah-umur/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.