Posko Layanan Aduan THR, Isa Anshari: Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

0

PEMERINTAH Kota Banjarmasin, membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagai upaya membantu pekerja yang mengalami kendala.

POSKO layanan aduan ini dibuka di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, beralamat di Jalan Komplek Semanda, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Misalnya ada aduan yang ingin disampaikan oleh pekerja, dapat melapor ke kantor,” ucap Isa Anshari, Kepala Diskopumker Banjarmasin, Senin (25/3/2024).

BACA: UMP Kalsel Sudah Naik, UMK Banjarmasin 2024 Diprediksi Lebih Besar Dibanding 2023

Isa pun menuturkan, posko layanan aduan ini telah dibuka dari sekarang. Sampai nantinya mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Dan hingga sejauh ini, diungkapkan Isa, pihaknya masih belum ada menerima aduan dari para pekerja, terkait permasalahan pemberian THR. “Mudah-mudahan tidak ada, sama seperti tahun sebelumnya,” tuturnya.

“Tahun lalu pun tidak ada aduan masuk, karena para pengusaha itu memberikan THR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberian THR ini harus bisa diberikan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA: Bantu Tingkatkan Sub Sektor Ekonomi kreatif, Pemkot Resmikan Banjarmasin Creative Hub

Lalu jika memgacu pada Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian THR ini juga sudah harus wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam SE bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu, juga diatur sanksi administrasi. Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan mendapat teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.