Kasus Penganiayaan IRT di Polsek Alalak ‘Jalan Ditempat’, Kuasa Hukum Ngadu ke Polda

5

MALANG menimpa Siti Norrahmah (45 tahun). Ibu rumah yang bermukim di Jalan Kelayan A ini hanya bisa terbaring di kasur. Tubuhnya masih lemah akibat penganiayaan yang diduga dilakukan NH di Jalan Alalak pada Rabu (31/1/2024) lalu.

ZAKARIA, kuasa hukum Norrahmah menyampaikan, sejak kejadian tersebut, pihaknya bersama keluarga korban sudah melapor ke Polsek Alalak. Kemudian Laporan Polisi dibuat dengan No. STTLP/ 03/II/2024/SPKT/SEK ALALAK/ RES BATOLA/KALSEL dan dilakukan visum.

“Besoknya, Jum’at 2 Februari 2024 kami kembali ke Polsek Alalak mendampingi klien kami untuk diminta keterangan, begitu juga dengan saksi-saksi” katanya saat ditemui wartawan di Polda Kalsel, Selasa (23/4/2024).

BACA : Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual-Beli BBM Ditahan

Setelah itu, kata dia, pada Senin (11/3/2024) dilakukan pra rekontruksi di halaman Polsek Alalak. Dari pra rekontruksi tersebut, kata dia, tergambar perbuatan terduga pelaku dan apa yang disampaikan pelaku dibenarkan korban.

“Menurut kami perbuatan tindakan pidana dapat tergambar jelas dan secara terang benderang, namun perkara tersebut belum ada kemajuan, hingga saat ini prosesnya masih penyelidikan,” terangnya.

BACA JUGA : Menangis Dan Minta Pindah, Tahanan Dit Tahti Polda Kalsel Dipukuli Petugas Hingga Patah Kaki

Zakaria akhirnya datang ke Polda Kalsel menyerahkan surat permohonan kepastian hukum yang ditujukan untuk Kapolda Kalsel. Kemudian, meminta Polda Kalsel agar menurunkan Tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

“Kami miris melihat kondisi korban yang hingga saat ini masih terbaring di kasur dan tidak bisa melakukan aktifitas apapun. Kasus ini berjalan sudah hampir tiga bulan, terlebih barang bukti yang dipergunakan terduga pelaku penganiayaan masih belum diamankan Penyidik Polsek Alalak,” pungkasnya.(jejakrekam)

5 Komentar
  1. h berkata

    harusnya lgsg ditindakin dong ini , masa udah babak belur gini masih ditunda” pemerosesannya?
    harus punya uang banyak dulu ya baru di tindakan kasus jalur hukumnya?

  2. Orng kalsel berkata

    Ini perlu ditindak lanjuti,,, supya yg menganiaya jera atas perbuatannya dan harus diadilkan atas semua perbuatannya… itu sangat merugikan keluarga korban…. tolong secepatnya di tindak dan keluarga korban dapat diadili

  3. kalsel berkata

    harusnya lgsg ditindakin dong ini , masa udah babak belur gini masih ditunda” pemerosesannya?
    harus punya uang banyak dulu ya baru di tindakan kasus jalur hukumnya?

  4. Orang baik berkata

    Gimana itu kelanjutanya masa smpai saat ni masi ditunda”kami butuh keadilan dan ketegakan dari pihak berwajib tlong dong tanggung jawabnya dari kasus ini

  5. Orang baik berkata

    Iya masa sudah berjalan lama kasusnya ga ada titik terangnya tegakan keadilan masa pihak berwenang hanya karna uang lalai melakukan kewajibanya

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.