Polres Tabalong Musnahkan Barbuk 126,1 Gram Sabu Hasil Rampasan 3 Tersangka

0

BARANG bukti (barbuk) kejahatan narkotika sebanyak 126,1 gram dimusnahkan Polres Tabalong di Aula Tatag Trawang, Jumat (26/1/2024).

PEMUSNAHAN barbuk ini dengan mengujian keaslian sabu menggunakan alat detector yang telah dipersiapkan. Usai sabu dinyatakan asli, kemudian dimusnahkan menggunakan blender yang berisi air deterjen.

Ratusan gram sabu ini hasil rampasan dari tiga tersangka yakni MI, BR, dan RB terkait tindak peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong.

Wakil Kapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio mengungkapkan lebih dari seribu jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini.

BACA : 1 Pelaku Masih Dalam Pengejaran, Polres Tabalong Ringkus Pengedar Sabu Wilayah Kelua

“Dalam pengungkapan kasus, kami bisa selamatkan warga Tabalong sekitar 1.528 jiwa,” kata Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala  dalam acara pemusnahan barbuk.

Rincian barang bukti itu didapat dari tersangka MI yakni dengan berat bersih 19,26 gram sabu. Kemudian, tersangka BR dengan barang bukti 11,34 gram sabu. Sedangkan, tersangka RB dengan barang bukti yang sebanyak 96,7 gram sabu.

BACA JUGA : 292 Botol Minol Hasil Operasi Sikat Intan 2023 Dimusnahkan Polres Tabalong

“Jumlah keseluruhan batang bukti sabu ini dengan berat bersih 127,3 gram dan dimusnahkan seberat 12,61 gram,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

Dari barbuk yang dimusnahkan, disisihkan sedikit untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM dan pembuktian perkara tindak kejahatan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung.(jejakrekam)F

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.