Cegat Truk Semen Masuk Kota, Satlantas Polres Tabalong Sudah Tilang Lebih 50 Unit

0

RAZIA bersama digelar Satlantas Polres Tabalong dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong terhadap truk pengangkut semen yang melebihi tonase atau kelas jalan.

DIPUSATKAN di Posko Sinergis Antisipasi Jalan Rusak, berlokasi di pertigaan Guru Danau  Jalan  Achmad Yani, Tanjung, Senin (18/10/2021). Dari hasil giat itu, didapat lebih 50 truk semen telah ditilang petugas.

“Giat yang kami lakukan di tempat ini guna memeriksa tonase angkutan dari truk semen. Kami mengantisipasi jika ada angkutan semen yang melebihi tonase atau berat beban yang melebihi kelas jalan,” ucap Kanit Turjawali Satlantas Polres Tabalong, Aipda M Syahrani didampingi Kepala Seksi Keselamatan Dishub Tabalong, Eddy Musairi kepada awak media di Tanjung.

Selama razia dengan menyetop para sopir truk pengangkut semen, Syahrani mengungkap sedikitnya ditemukan 50 lebih kasus pelanggaran. “Mereka langsung kami tilang di tempat. Jadi, surat-surat kendaraannya kita tahan, bukan truknya,” kata Syahrani.

BACA : Jalan Cepat Rusak, Aktivis Kompak-Ja Tuntut Pemkab HSU-Aparat Hukum Larang Truk Semen Conch Melintas

Nah, beber dia, pada giat Senin (18/10/2021), didapat lagi satu armada semen yang membawa buku kir dan STNK yang sudah mati. Atas pelanggaran itu, SIM sang sopir pun ditahan karena masih berlaku hingga 2025.

Giat gabungan ini sesuai instruksi Bupati Tabalong Anang Syakhfiani bersama Dandim 1008/Tanjung Letkol Letkol Inf Ras Lambang Yudha dan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin berdasar hasil rapat bersama pada Rabu (13/10/2021). Giat atau razia angkutan semen ini dijalankan selama sepekan.

“Giat sudah hampir satu minggu rutin nonstop, khusus sore sampai malam dari jam 16.00 sampai 19.00 Wita. Sebab, berdasar ketentuan perizinan angkutan beban berat memasuki kota Tannung hanya pada malam hari. Hal ini juga untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan dalam kota,” papar Syahrani.

BACA JUGA : Hingga September 2021, Ditlantas Polda Kalsel Tilang 127 Truck Semen PT Conch

Untuk itu, Syahrani mengingatkan agar pengemudi truk semen atau angkutan yang bertonase mematuhi aturan. Jika masih melanggar akan ditilang di tempat.

Menurut dia, dengan adanya penindakan justru banyak angkutan semen yang telah mengurangi beban angkutan. Bahkan, sebagian besar sudah sesuai dengan buku kir yang dikeluarkan Dishub. Sesuai ketentuan, tonase jenis truk Fuso seberat 10 ton, truk PS dengan angkutan 7,5 ton, dan truk trailer berkapasitas 22 sampai 25 ton.(jejakrekam)

Penulis Saadilah/ Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.