Empat Anggota Satlantas Polres Batola Divonis Jalani 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba

0

EMPAT anggota Satuan Lalu Lintas Polres Batola yang tertangkap tangan saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Komplek Lily Permata Indah I Blok G Nomor 59, Desa Tatah Masjid, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) usai digerebek Subdit III Direktorat Resnaroba dan Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/3/2018).

DAKWAAN penyalahgunaan narkoba yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah diakuri majelis hakim yang diketuai Heri Susanto dengan dua hakim anggota, Rosmawati dan Yusuf Pranowo.

Sebelumnya, JPU Fahrin Amrullah menuntut agar empat terdakwa yang merupakan anggota Satlantas Polres Batola yakni M Bulkini, Ujang Darmansyah, Sigit Pambudi dan Rahmat Trianto Jachmo dihukum 8 bulan penjara dengan mengikuti rehabilitasi di RSJD Sambang Lihum.

Majelis hakim pun berpendapat empat terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bedanya, majelis hakim yang langsung dipimpin Ketua PN Banjarmasin Heri Susanto ini menambah hukuman rehabilitas bagi empat anggota Satlantas Polres Batola dengan empat bulan. Sebelumnya, JPU meminta terdakwa masing-masing M Bulkini, Ujang Darmansyah, Sigit Pambudi dan Rahmat Trianto Jachmo menjalani rehabilitasi di fasilitas kesehatan yang menangani ketergantungan narkoba selama 8 bulan.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis untuk menjalani rehabilitasi selama setahun dengan pengawasan ketat di RSJD Sambang Lihum. Majelis hakim dalam membacakan amar putusannya juga mengacu ke surat keterangan barang bukti yang telah diuji Laboratorium Balai Besar POM di Banjarmasin.

Termasuk, keterangan dari anggota Polda Kalsel yang menangkap empat terdakwa saat pesta sabu di rumah terdakwa Bulkini, di Komplek Lily Permata Indah 1 Blok G Nomor 59, Desa Tatah Masjid, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola pada Rabu (11/10/2017).

Barang bukti yang diamankan petugas gabungan Ditresnarkoba dan Bidang Propam Polda Kalsel berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram, sabu bong, satu buah kompor sabu, satu botol alkohol, satu korek api gas warna biru, serta satu sedotan yang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:satLantas polres batola
Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.