Raup Untung Rp 4,495 Miliar dan Punya 6 Pucuk Senpi, Perwira Polisi Gadungan Tipu 24 Korban

0

ANCAMAN hukuman seumur hidup dan mati benar-benar membuat Mohammad Ramadhan alias Rama alias Agung hampir pingsan saat digiring anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.

RAMA alias Agung ini terbukti telah menipu para korban untuk bisa masuk menjadi anggota Polri. Dalam aksinya, Rama mengaku perwira pertama tingkat dua Polri berpangkat inspektur polisi satu (iptu).

Polisi gadungan ini dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/10/2023).

Aksi penipuan Rama terhadap korbannya untuk bisa diterima menjadi anggota Polri tak hanya di Kalimantan Selatan. Ternyata, dari 24 korbannya berada di berbagai wilayah lainnya seperti Jakarta, Jawa Timur, Riau dan Jawa Tengah. Bahkan, salah satu korbannya adalah AF yang merupakan artis berdomisili  di Jakarta.

Total kerugian dari aksi tipu-tipu Rama ini mencapai Rp 4,495 miliar. Dalam modus penipuan yang dilakoni Rama mengaku berdinas di Mabes Polri Jakarta. Dia menjanjikan kepada para korban mampu meluluskan anak korban untuk masuk polisi berbekal surat polisi dari Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri berbentuk tiket holder.

BACA : Dampingi ‘Adik’ Di Banjarmasin, Selebritis Okan Kornelius Minta Kasus Penipuan Segera Ditangani Bareskrim

“Tersangka berhasil diamankan pada Senin (9/10/2023) lalu di Penjaringan, Jakarta Utara. Saat diamankan, tersangka juga memiliki senjata api jenis pistol CZ PS 10-C kaliber 9 mm,” beber Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Kepala Biro SDM Kombes Pol Muhammad Arif Sugiarto, Kabid Humas Kombes Pol Mochammad Rifa’i dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz kepada awak media.

“Setelah dilakukan pengembangan, jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel kembali mengamankan  pucuk senjata senjata api dan air soft gun,” kata jenderal bintang dua ini.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini mengungkapkan senjata api (senpi) yang dimiliki tersangka berupa senpi merek Indian kaliber 32 mm, 25 butir peluru kaliber 38 mm, sepucuk senpi jenis revolver rakitan kaliber 38 mm.

BACA JUGA : Optimalkan Animo Masyarakat, Biro SDM Polda Kalsel Kampanye Penerimaan Anggota Polri

Kemudian,  sepucuk senpi jenis revolver rakitan kaliber 22 mm, hingga sepucuk senjata air soft gun jenis M7 dan 175 butir peluru kaliber 9 mm. Ada pula, 39 butir peluru kaliber 32 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata air soft gun jenis M7, 1 buah magazine senpi merek Indian cal 32, 4 buah holster senjata, 1 buah helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru dan 1 buah rompi anti senjata tajam.

“Akibat kepemilikan senjata api tersebut, tersangka akan dihadapkan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” kata Kapolda Kalsel.

BACA JUGA : Gelar Sidang Terbuka, 247 Orang Dinyatakan Lulus Bintara Polri 2020

Untuk kasus penipuan, tersangka yang merupakan warga Jalan Boulevard BSD Raya, Komplek Regent Town Biok A5-03 Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015, 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver, 1 buah laptop  Asus, 1 buah printer merek HP, 4 buah buku tabungan, 13 buah kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu, 2 buah Sim A dan Sim C palsu, 20 buah stempel dari berbagai macam instansi.

BACA JUGA : Hobi Koleksi Senpi Melanggar UU, Tersangka TS Terancam 20 Tahun Penjara

“Kasus penipuan seperti ini kerap terjadi, kalau ada yang mengatasnamakan atau mengiming-imingi menggunakan jalur tertentu. Tetapi ujung-ujungnya duit. Tidak usah dipercaya. Dalam proses penerimaan anggota Polri tidak ada dipungut bayaran,” tegas Kapolda Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.