Bawaslu Kalsel Telusuri Dugaan Anggota Bawaslu Tapin Terafiliasi Parpol Kontestan Pemilu 2024

0

DUGAAN komisioner Bawaslu Kabupaten Tapin periode 2023-2028 yang masih terafiliasi dengan parpol kontestan Pemilu 2024 yakni Partai Buruh, kini tengah diusut oleh Bawaslu Provinsi Kalsel.

KETUA Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan berdasar hasil rapat pleno telah disepakti untuk dilakukan penelusuran dan penyelidikan.

Tahap penelusuran dan klarifikasi dengan meminta keterangan pihak KPU, parpol, Bawaslu dan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalsel periode 2023-2028.

“Kami akan meminta keterangan sejumlah pihak yakni parpol serta semua pihak terkait. Hal ini merupakan bagian dari langkah penelusuran dan penyelidikan atas kasus dugaan anggota Bawaslu kabupaten yang masih terafiliasi dengan parpol,” tutur Aries Mardiono kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (15/9/2023).

Mantan wartawan ini memastikan dari hasil klarifikasi kepada para pihak terkait akan disampaikan secara transparan ke publik melalui media massa.

BACA : Diduga Anggota Bawaslu Tapin Terikat Parpol Kontestan Pemilu, Ketua Bawaslu Kalsel Janji Konsultasi Ke Bawaslu RI

Untuk diketahui, Santoso, anggota Bawaslu Kabupaten Tapin sebelum dinyatakan lulus seleksi dan dilantik secara massal oleh Bawaslu RI, ternyata diduga masih terikat atau terafiliasi parpol kontestan Pemilu 2024, yakni Partai Buruh.

Berdasar data dalam laman ppid.kpu.go.id, Santoso yang ketika itu beralamat di Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar sebelum hijrah ke Binuang, Kabupaten Tapin mengantongi kartu tanda anggota (KTA) Partai Buruh dengan nomor 6303050000079. Meski ada bantahan lewat surat pernyataan yang dibuat Santoso di atas materai Rp 10.000 sebagai syarat kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabpaten Tapin 2023-2028 pada 28 Mei 2022.

Termasuk, surat keterangan dari Ketua dan Sekretaris Executive Commiter (Exco) Provinsi Kalsel; Yoeyoen Indharto dan H Sadin Sasau tertanggal 5 Juni 2023 di Banjarmasin, toh dalam laman itu tak ada tanggapan atau keberatan dugaan pencatutan nama menjadi anggota parpol, terutama dari Partai Buruh. Termasuk, pada laman sipol.kpu.go.id, masih mendata Santoso sebagai anggota Partai Buruh.

BACA JUGA : Sebelum Diajukan Ke DKPP, Bawaslu Kalsel Harus Berani Pecat Komisioner Yang Terbukti Bermasalah

Partai Buruh adalah kontestan Pemilu 2024. Parpol yang sempat berganti nama menjadi Partai Buruh Nasional (1998), Partai Buruh Sosial Demokrat (2005), hingga kembali Partai Buruh (2009) merupakan gabungan dari 4 konfederasi serikat pekerja terbesar dan 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer, dan organisasi petani serta nelayan terbesar di Indonesia berdiri sejak 1998, diketahui bahwa Santoso ketika itu masih berprofesi sebagai guru honorer di sebuah lembaga pendidikan di Cindai Alus Martapura.

Bahkan, dari penelusuran pencarian data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, Santoso masih tercatat sebagai pemilih di Kabupaten Banjar dengan tempat pemungutan suara (TPS) 21, Cindai Alus, Martapura.

BACA JUGA : Misteri Tanda Bintang, Benarkah Calon Komisioner Bawaslu di Kalsel Ada Orang Titipan?

Berdasar ketentuan Pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara tegas berbunyi syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Dalam beberapa yurisprudensi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap bagi anggota penyelenggara atau pengawas pemilu yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu.

BACA JUGA : Alami Kemunduran, Eks Ketua Bawaslu Kalsel Kritik Minim Perempuan Di Formasi Calon Komisioner Pengawas

Bahkan, banyak lagi yang bisa dijadikan yuriprudensi dalam perkara serupa. Ambil contoh dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2020, ketika DKPP memutuskan sanksi pemecatan terhadap anggota KPU Kabupaten Paringin Moutong, Tahir pada 24 Juni 2020, karena terbukti merupakan terlibat dalam parpol, yakni Partai Demokrat, bahkan menjadi pengurus parpol tersebut, sehingga melanggar prinsip mandiri dan tidak jujur pada tahapan seleksi anggota KPU Paringi Moutung periode 2019-2024.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.