Diduga Terbelit Utang Pilkada, Bupati-Wabup Balangan Digugat ke PN Amuntai

0

GARA-gara dugaan adanya utang yang dipinjam sewaktu Pilkada 2015, kini Bupati Balangan Ansharuddin bersama Wabup Syaifullah digugat koleganya, Ahmad Farhani ke Pengadilan Negeri (PN) Amuntai. Ansharuddin-Syaifullah dinilai Farhani belum membayar utang yang digunakan untuk dana kampanye sebesar Rp 5,3 miliar.

UNTUK mengajukan gugatan, Akhmad Farhani menguasakan kepada kantor advokat Mahyudin dan rekan. Ada empat advokat yang menjadi kuasa hukumnya, yakni Mahyudin, H Suryani, Dede Maulana, dan Mutiara Indah Mustika.

Sebagai bukti adanya kesepakatan politik dan utang-piutang, Farhani yang tercatat warga Jalan Abdul Gani Majedi, Paliwara, Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) ini melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke PN Amuntai pada Kamis (4/10/2018).

“Kami sudah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Amuntai, begitu mendapat kuasa dari klien kami.  Gugatan ini sudah diregister PN Amuntai bernomor 8 Pt/4/10/2018,” ucap Mahyuddin didampingi Suryadi, di kantor legalnya di Banjarmasin, Minggu (7/10/2018).

Menurut Mahyuddin, kliennya Akhmad Farhani telah menyerahkan uang yang diikat dari sebuah perjanjian dengan tergugat I dan II saat mencalonkan diri sebagai Bupati-Wakil Bupati Balangan pada Pilkada 2015 lalu.

Kesepakatan utang-piutang ini dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama tanggal 15 Desember 2014, akta notaris Ahmad Yani tanggal 29 April 2015, surat kuasa penuh tanggal 4 November 2015, workshop tim pemenangan Sehati tanggal 20 Maret 2015, dan program kerja dan rencana anggaran biaya pemenangan pasangan Sehati tahun 2015-2016, tertanggal 19 Maret 2015.

“Saat itu, pasangan calon bupati-wakil bupati ini mengaku tak punya uang untuk memenangkan pilkada. Dari sini, muncul kesepakatan politik antara Ansharuddin-Syaifullah dengan klien kami,” tambah Suryani.

Atas dasar itu, Suryani menjelaskan kemudian dicari donator untuk pendanaan Pilkada Balangan, hingga totalnya sebesar Rp 5,3 miliar. Rinciannya, berupa kwitansi tertanggal 10 November 2015 sebesar Rp 1 miliar, kwitansi tanggal 17 November 2015 sebesar Rp 1,5 miliar, kwitansi tanggal 25 November 2015 Rp 1,3 miliar, dan kwitansi tanggal 1 Desember 2015 Rp 1,5 miliar. Semua kwitansi ini diteken atas kuasa penuh dari Ansharuddin selaku calon Bupati Balangan.

“Sebelum mengajukan gugatan ke PN Amuntai, kami sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada pihak tergugat I dan II, Ansharuddin-Syaifullah untuk membayar pinjaman uang sementara itu, pada 17 September 2018 lalu,” ucapnya.

Namun, ditambahkan Mahyuddin lagi, Ansharuddin melalui kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm (BLF) menolak membayar karena berdalih tuntutan penggugat tidak berdasar hukum yang kuat. “Inilah mengapa akhirnya kami menggugatnya secara perdata ke PN Amuntai,” katanya.

Dikonfrmasi jejakrekam.com, Minggu (7/10/2018), Presiden Direktur BLF Muhammad Pazri selaku kuasa hukum Bupati Ansharudin mengaku menunggu panggilan sidang dari PN Amuntai.

“Kami akan pelajari materi gugatan itu terlebih dulu. Intinya, kami menunggu gugatan dan mengecek legal standing. Bagi kami, tidak ada hubungan hukum, baik tertulis maupun lisan dengan pihak penggugat, karena yang menerima (uang) itu wakil bupati,” ucap Pazri.

Ia mengakui sempat menjawab somasi yang dilayangkan Akhmad Farhani melalui kuasa hukumnya, menegaskan tak ada hubungan hukum dengan kliennya dalam hal ini Bupati Balangan Ansharuddin yang dituduh berutang.

“Kalau memang ada panggilan ke persidangan, kami akan jawab semua tuduhan itu berdasar barang bukti yang kami miliki,” cetus Pazri.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Sirajuddin/Didi GS
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.