Tunggu Surat Balasan Kemendagri, Syahrian Nurdin Ditunjuk Plh Bupati Tanah Laut

0

MASA jabatan duet Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah dan Sukamta telah berakhir terhitung Selasa (24/7/2018). Sementara itu, dari hasil Pilkada 2018, Sukamta dan Abdi Rahman telah ditetapkan KPU Tanah Laut sebagai bupati-wakil bupati terpilih.

UNTUK pelantikan Sukamta-Abdi Rahman sebagai Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut periode 2018-2023 masih cukup lama. Diperkirakan sesuai mengantongi surat keputusan (SK) Mendagri Tjahjo Kumolo baru bisa terlaksana pada akhir 2018 mendatang.

Sesuai tata kelola pemerintahan, saat ini pimpinan sementara waktu Pemkab Tanah Laut diisi Sekretaritas Daerah Syahrian Nurdin yang sebelum ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati ketika kedua pimpinan daerah itu mengambil cuti kampanye di Pilkada 2018.

Agar tampuk kepemimpinan dan roda pemerintahan tak kosong di Pemkab Tanah Laut, Pemprov Kalsel sempat menunjuk Achmad Sofiani sebagai Plt Bupati Tala, namun berakhir seiring masa cuti Bambang Alamsyah dan Sukamta kembali masuk kerja.

“Untuk sementara ini, Plh Bupati Tanah Laut dipegang Syahrian Nurdin yang juga Sekdakab Tanah Laut. Sebab, hingga kini, belum terbit surat pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut dari Kementerian Dalam Negeri,” ucap Kepala Biro Pemerintahan Sekdaprov Kalsel, Akhmad Yani kepada wartawan di Banjarbaru, Rabu (26/7/2018).

Menurut Yani, karena pimpinan daerah tak boleh kosong, Pemprov Kalsel telah mengusulkan nama Pj Bupati Tanah Laut ke Kemendagri. “Namun, sampai sekarang belum dapat surat balasan dari Kemendagri. Jadi, sementara, roda pemerintahan dijalankan seorang pelaksana harian dulu,” ucap Yani.

Lantas siapa pejabat Pemprov Kalsel yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Tanah Laut? Pria yang akrab dipanggil Memet ini enggan menyebutkan.

Setali tiga uang, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie pun tak mau membuka nama Pj Bupati Tanah Laut. “Nama-namanya sudah dikantongi Pak Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor). Syarat untuk menjadi penjabat atau pelaksana tugas (plt) bupati harus pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari Pemprov Kalsel,” ucap Haris Makkie.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kalsel ini menegaskan penjabat atau pelaksana tugas harus memiliki pangkat atau golongan lebih tinggi, minimal setara dengan sekda kabupaten atau kota.

Dia mencontohkan untuk Pj Bupati Tapin dipegang Gusti Syahyar yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provisi Kalsel. Sedangkan, Penjabat Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) diisi Dahnial Kifli yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kalsel.

“Jadi, tugas penjabat bupati itu akan berakhir sampai pelantikan bupati-wakil bupati terpilih. Untuk kewenangan, penjabat bupati sama kedudukannya dengan bupati definitif. Kecuali untuk kebijakan mutasi atau pemindahan pejabat daerah harus terlebih dulu mendapat izin dari Mendagri,” tandas Hari Makkie.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.