2 Saksi Capres Tolak Rekapitulasi Pleno KPU Banjarmasin, Ini Alasannya

0

DUA saksi dari Capres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mau membubuhkan tanda tangan pada hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU Banjarmasin, Selasa (5/3/2024).

TAK hanya saksi dari pasangan capres dan cawapres yang tidak mau membubuhkan tandatangan. saksi dari PDI Perjuangan untuk Pileg Kalsel 2 juga melakukan hal serupa.

Saksi pasangan capres 01, Ananda Anshari Dharmawan menuliskan keberatannya karena tetap digunakan Sirekap sebagai alat utama perhitungan suara tingkat Kota Banjarmasin.

BACA : Tuding Ada Penggelembungan Suara, Jatah Kursi PDI P Kalsel Di Senayan Hilang

Ia juga menyebut banyak dugaan money politics dan adanya intimidasi kepada pemilih di lapangan agar tidak memilih pasangan 01 saat pemilu dan adanya dugaan penggelembungan suara.

Hal serupa juga dilakoni saksi dari pasangan capres no urut 03 Akhmad Rizani. ia menuliskan keberatannya karena menduga ada rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, surat suara dibuka tanpa pengawasan serta ‘cawe-cawe’ presiden di Pemilu 2024.

“Intervensi dari aparatur negara yang tidak netral, penyelenggara pemilu yang tidak profesional serta penggunaan uang negara dalam kampanye,’ juga menjadi catatan dari saksi pasangan capres nomor urut 03 ini.

BACA JUGA : Ada Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Di Kabupaten Banjar, Bawaslu Diminta Bertindak

Sedangkan Saksi PDIP Kalsel 2, Gilang menuliskan keberatannya karena peningkatan suara PAN secara signifikan serta juga Golkar, NasDem dan Gerindra. Sedangkan suara PDIP malah berkurang.

Penolakan sejumlah saksi itu tak ditampik Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah sembari menyebut bahwa hal tersebut tak mempengaruhi hasil rekapitulasi yang sudah dilaksanakan.

“Sesuai aturan, saksi diperbolehkan tidak membubuhkan tanda tangan. Dengan catatan, saksi tersebut menuliskan alasan keberatan. Dan hal itu sudah mereka lakukan,” ucapnya.

BACA LAGI : Misteri Tanda Bintang, Benarkah Calon Komisioner Bawaslu Di Kalsel Ada Orang Titipan?

Mereka, ucap Rusnailah sudah menuliskan keberatan hasil pleno. Jadi, lanjut dia tidak membubuhkan tandatangan tidak menjadi masalah karena tidak akan berpengaruh dengan hasil Pilpres dan Pileg di Banjarmasin.

“Hasil pleno kami kirimkan ke KPU provinsi bersama formulir D hasil, DPR, DPD dan DPRD provinsi bersama daftar hadir, undangan dan tanda terima hasil oleh saksi dan Bawaslu yang dimasukkan dalam amplop tersegel, dan kotak suara tersegel,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.